Ilustrasi PPPK (Sumber: BKN) JAKARTA, Cuitan.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan pada 2026. Banyak tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang telah lulus seleksi mempertanyakan kepastian gaji, THR, Gaji ke-13, serta perbedaan hak dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut panduan lengkap PPPK 2026 yang dirangkum berdasarkan regulasi resmi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status dan hak PPPK diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang ASN
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK
Kebijakan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penganggaran melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Dengan dasar hukum tersebut, PPPK merupakan bagian resmi dari ASN dan memiliki hak keuangan yang dijamin negara.
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sistemnya mirip dengan PNS, namun tanpa kenaikan gaji berkala otomatis (KGB).
| Golongan | Perkiraan Gaji (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| I | 1.900.000 – 2.100.000 | Tenaga pemula/teknis dasar |
| II | 2.100.000 – 2.400.000 | Pengalaman menengah |
| III | 2.700.000 – 3.300.000 | Guru/tenaga profesional |
| IV | 3.500.000 – 4.200.000 | Guru senior/tenaga ahli |
| V | 4.400.000 – 5.000.000 | Fungsional lanjutan |
| VI | 5.200.000 – 5.800.000 | Ahli madya |
| VII | 6.000.000 – 6.500.000 | Ahli utama |
| VIII | 6.800.000 – 7.500.000 | Jabatan strategis |
| IX | > 7.800.000 | Level tertinggi |
Catatan: Angka bersifat estimasi. Besaran riil mengikuti kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Gaji di bayarkan setiap bulan dan bersumber dari APBN atau APBD sesuai instansi penempatan.
Ya. PPPK berhak menerima:
THR
Gaji ke-13
Komponen yang di terima meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan melekat (keluarga dan pangan, jika ada)
Namun, secara umum PPPK tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja seperti yang di terima sebagian PNS.
Guru PPPK memiliki sejumlah hak yang setara dengan guru PNS, antara lain:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memiliki sertifikat pendidik
THR dan Gaji ke-13
Gaji sesuai golongan
Perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan)
Perbedaan utama: guru PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun negara seperti PNS.
Berikut perbandingan singkat PPPK dan PNS tahun 2026:
| Komponen | PPPK | PNS |
|---|---|---|
| Status | Kontrak | Tetap |
| Gaji Pokok | Berdasarkan golongan | Berdasarkan golongan |
| Kenaikan Berkala | Tidak otomatis | Otomatis (KGB) |
| Tunjangan Kinerja/TPP | Umumnya tidak ada | Ada (tergantung instansi) |
| THR | Ada | Ada |
| Gaji ke-13 | Ada | Ada |
| Tunjangan Profesi Guru | Ada | Ada |
| Jaminan Pensiun | Tidak ada | Ada |
Asumsi:
Gaji pokok: Rp2.700.000
Tunjangan melekat: Rp600.000
Total bulanan: Rp3.300.000
PNS menerima TPP rata-rata: Rp1.500.000/bulan
| Komponen | PPPK (Rp) | PNS (Rp) |
|---|---|---|
| Gaji + Tunjangan (12 bulan) | 39.600.000 | 39.600.000 |
| TPP (12 bulan) | – | 18.000.000 |
| THR | 3.300.000 | 3.300.000 + TPP* |
| Gaji ke-13 | 3.300.000 | 3.300.000 + TPP* |
| Total Setahun | 46.200.000 | ±67.500.000 |
*Komponen TPP pada THR/Gaji ke-13 tergantung kebijakan pemerintah pusat/daerah.
Jika daerah tidak memberikan TPP, maka penghasilan PPPK dan PNS relatif hampir sama, yakni sekitar Rp46–50 juta per tahun.
| Aspek | PPPK | PNS |
|---|---|---|
| Stabilitas Penghasilan | Stabil selama kontrak | Stabil & naik berkala |
| Tambahan Tunjangan | Terbatas | Lebih banyak peluang |
| Pensiun | Tidak ada | Ada |
| Potensi Total Jangka Panjang | Lebih rendah | Lebih tinggi |
Secara gaji pokok, PPPK dan PNS bisa terlihat setara. Namun dalam jangka panjang, PNS memiliki keunggulan pada tunjangan kinerja, kenaikan berkala, serta jaminan pensiun.
Sebaliknya, PPPK memiliki kepastian hak atas gaji, THR, dan Gaji ke-13 selama masa kontrak aktif.
Kontrak PPPK berlaku dalam periode tertentu dan dapat di perpanjang berdasarkan:
Penilaian kinerja
Kebutuhan instansi
Ketersediaan anggaran
Selama kontrak aktif, PPPK tetap menerima hak gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.
PPPK 2026 memiliki kepastian gaji, THR, dan Gaji ke-13 yang di jamin regulasi nasional. Meski tidak mendapatkan pensiun dan tunjangan kinerja seperti PNS, PPPK tetap menjadi bagian penting dari ASN dengan hak yang jelas dan perlindungan hukum yang kuat.
Artikel ini dapat di perbarui sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru pemerintah. ***
Tidak ada komentar