PPATK Klarifikasi Soal Pemblokiran Rekening Nganggur

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 14:44 3 admincuitan

JAKARTA – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau “nganggur” selama tiga bulan memicu kontroversi di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi lengkap mengenai maksud dan tujuan kebijakan tersebut.

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran tidak serta-merta diberlakukan kepada semua rekening yang tak aktif selama tiga bulan.

Menurutnya, kriteria rekening dormant (tidak aktif) berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing bank, serta mempertimbangkan profil nasabah dan risiko bisnis.

“Tidak ada aturan kaku soal 3 bulan. Angka itu hanya berlaku untuk rekening berisiko tinggi, seperti yang sengaja dibuka untuk tindak pidana seperti judi online, lalu ditinggalkan setelah proses pengkinian data,” ujar Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa mayoritas rekening dormant yang dibekukan PPATK adalah rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun.

Rekening-rekening ini dinilai berisiko tinggi untuk disalahgunakan karena tidak diawasi atau dikelola secara aktif.

“Jangan khawatir, ini bukan perampasan. Justru pemerintah sedang hadir untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, terutama untuk praktik-praktik ilegal seperti judol (judi online),” tegasnya.

Ivan juga membantah isu liar yang menyebut rekening nganggur akan dirampas negara. Ia menyebut narasi tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.

“Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” ujarnya santai.

Ia menekankan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak dan keamanan para pemilik rekening, terutama dari risiko tindak pidana yang kian marak di era digital.

Menurutnya, judi online telah menyebabkan banyak korban secara ekonomi dan psikologis, bahkan hingga bunuh diri.

Bagi pemilik rekening yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, Ivan menyarankan agar segera menghubungi bank terkait atau langsung ke PPATK.

“Rekening bisa diaktifkan kembali kapan saja. Uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA