Polri Jelaskan Penempatan Anggota di Jabatan Sipil Usai Putusan MK

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 09:00 50 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan terkait keberadaan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Penegasan ini disampaikan menyusul lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa sejak awal penugasan personel Polri di luar struktur organisasi kepolisian dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Proses ini berjalan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Polri menarik anggotanya dari jabatan sipil, Irjen Sandi menyampaikan bahwa hal tersebut masih menunggu laporan dan rekomendasi dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri.

“Keputusan nantinya akan disampaikan kepada Bapak Kapolri melalui laporan khusus dari tim Pokja terkait penugasan di luar struktur, baik bagi yang sudah bertugas maupun yang akan ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu,” ujar Irjen Sandi, Senin (17/11/2025).

Irjen Sandi menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga sepenuhnya mengikuti mekanisme perundang-undangan. Anggota Polri tidak ditempatkan sembarangan, melainkan berdasarkan permintaan resmi instansi terkait.

“Pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur sejak awal mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang. Penugasan dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga tersebut,” jelasnya.

Setiap permintaan penempatan anggota Polri akan melalui asesmen internal untuk menilai kompetensi personel yang diusulkan. Setelah itu, Kapolri menerbitkan surat perintah yang kemudian diajukan ke kementerian atau lembaga pemohon.

“Jika pejabat tersebut diterima, proses dilanjutkan melalui pengusulan kepada Presiden untuk jabatan setingkat perwira tinggi bintang dua atau tiga. Sementara jabatan di bawahnya diputuskan melalui keputusan menteri terkait,” papar Irjen Sandi.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir bukan berasal dari Kapolri, melainkan melalui Keputusan Presiden.

“Penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga merupakan keputusan Presiden, bukan semata surat penugasan Kapolri,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Irjen Sandi juga meluruskan informasi mengenai jumlah anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Dari total lebih dari 4.000 personel, hanya sekitar 300 yang berada pada posisi manajerial.

“Jumlah lainnya menduduki jabatan pendukung seperti staf, ajudan, hingga posisi pengamanan. Jadi bukan berarti seluruh 4.132 personel mempengaruhi sistem meritokrasi,” ujarnya. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA