Pers Release Polres Merangin Bongkar Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6. (Humas Polres Merangin) MERANGIN, Cuitan.id – Sat Reskrim Polres Merangin mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kasus ini terjadi sejak Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp706.872.401.
Penyidik telah merampungkan proses penyidikan. Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 3 Maret 2026. Polisi menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II pada Kamis, 12 Maret 2026.
Polres Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi menjelaskan bahwa penyidik unit Krimsus Sat Reskrim telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan hingga jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengungkapkan bahwa para tersangka mengelola Dana BOS tidak sesuai aturan teknis yang berlaku.
Para pelaku mengambil dan menggunakan dana sekolah tanpa mengikuti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang menjadi dasar penggunaan Dana BOS. Praktik tersebut berlangsung selama periode 2022 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Polisi memastikan proses hukum terus berjalan hingga tahap persidangan. **
Tidak ada komentar