Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
JAKARTA, Cuitan.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-71 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penunjukan ijazah dilakukan atas persetujuan seluruh pihak yang hadir dalam gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, yang sebelumnya telah disita dari pelapor,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Gelar perkara khusus ini dilaksanakan atas permintaan pihak terlapor, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (15/12/2025) dan turut dihadiri oleh tim kuasa hukum Presiden Jokowi.
Iman menegaskan bahwa penunjukan ijazah tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam proses hukum yang berjalan.
“Pada kesempatan itu, penyidik kembali menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” tambahnya.
Pasca gelar perkara, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan guna melengkapi berkas perkara dan memberikan kepastian hukum.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengamankan 709 dokumen terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 22 ahli dengan berbagai latar belakang keilmuan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***
Tidak ada komentar