Kolase – Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan Barang Bukti. JAKARTA, Cuitan.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengamankan seorang terduga pengedar sabu dalam operasi dini hari di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial SH (34), seorang petani yang tinggal di desa tersebut. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menyita 5,9 gram sabu, timbangan digital, sendok sedotan, ponsel, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lalu langsung melakukan penggerebekan.
Saat petugas melakukan penindakan, pelaku sempat berusaha membuang beberapa paket sabu melalui jendela. Namun, seluruh barang bukti berhasil ditemukan baik di dalam rumah maupun di area sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang diduga beroperasi di wilayah Jambi. Identitas dan jaringan pemasok tersebut kini sedang didalami penyidik.
Saat ini SH ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Polres Kerinci akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberi ruang bagi para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, juga menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya. ***
Tidak ada komentar