Pejabat UKPBJ Kerinci YAM Resmi Jadi Tersangka ke-10

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Agu 2025 12:35 27 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Kali ini, giliran pejabat pengadaan barang dan jasa berinisial YAM yang ditetapkan sebagai tersangka ke-10 dalam kasus yang menyeret banyak nama besar di lingkup Pemkab Kerinci.

YAM diketahui menjabat di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan YAM dalam proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pendalaman alat bukti dan keterangan sejumlah saksi. Kami tidak akan berhenti di sini, penyidikan akan terus berlanjut,” tegas Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus, Yogi Purnomo, saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan sembilan tersangka lain yang terdiri dari pejabat aktif, mantan pejabat Dinas Perhubungan Kerinci, serta pihak rekanan proyek.

Mereka diduga melakukan persekongkolan jahat dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari penunjukan langsung tanpa prosedur sah, penggunaan perusahaan pinjaman, hingga pelaksanaan proyek yang tak sesuai spesifikasi teknis.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, yang berasal dari dugaan mark-up anggaran hingga pekerjaan fiktif.

Kejari menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus ini menyita perhatian publik Kerinci dan Sungai Penuh. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, serta menuntut proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA