Tangkapan Layar Dashboard Cara Cek NIP Resmi di MOLA BKN. KERINCI, Cuitan.id – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kini memasuki tahap akhir.
Setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pertimbangan teknis (pertek), pemerintah daerah hanya menunggu finalisasi Surat Keputusan (SK) sebelum pelantikan dilakukan.
Informasi dari kanal resmi Mola BKN menyebutkan bahwa seluruh pertimbangan teknis bagi PPPK paruh waktu di dua daerah tersebut telah selesai diproses.
Dokumen ini menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah untuk mencetak SK dan menetapkan NIP secara resmi.
Dengan terbitnya pertek, administrasi PPPK paruh waktu kini berada pada fase paling menentukan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh SK selesai diverifikasi dalam waktu dekat.
Pejabat BKPSDM Kerinci dan BKPSDM Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan setelah semua SK dibagikan.
“Persiapan pelantikan sudah memasuki tahap akhir. Jika tidak ada kendala teknis, pembagian SK dapat dilakukan pada Desember,” ujar salah satu pegawai BKPSDM yang terlibat dalam proses tersebut.
Ia juga meminta para peserta PPPK untuk menunggu informasi resmi yang akan diumumkan secara serentak oleh pemerintah daerah.
Data pemerintah daerah mencatat bahwa lebih dari 2.700 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Kerinci dan sekitar 1.500 peserta di Kota Sungai Penuh akan menerima SK.
Banyaknya jumlah peserta membuat proses pencetakan dan verifikasi SK membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan BKN.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat hambatan berarti yang mengganggu penyelesaian proses administrasi.
Terbitnya pertek BKN menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga PPPK paruh waktu yang telah menunggu sejak proses seleksi hingga pengusulan formasi.
Penetapan NIP dan penerbitan SK akan menjadi dasar legalitas bagi mereka sebelum mulai bertugas pada unit kerja masing-masing.
Status PPPK juga memberikan kepastian terkait kontrak kerja, sistem penggajian, serta penempatan tugas, sehingga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Kerinci dan Sungai Penuh.
Dengan SK yang sedang dirampungkan dan pertek BKN yang sudah diterbitkan, pelantikan PPPK paruh waktu kini tinggal selangkah lagi untuk dilaksanakan sesuai jadwal. ***
Tidak ada komentar