Inilah foto Yayuk (40) dan Armet (42) usai menjalani akad nikah di Dusun Jatipuro, Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kedua sejoli itu dipertemukan setelah berkenalan di media sosial facebook. (KOMPAS.com/Dokumentasi Yayuk) JAKARTA, Cuitan.id – Praktik nikah siri kembali jadi sorotan publik setelah beberapa kasus menyeret figur seperti Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Polemik muncul karena pernikahan ini tidak dicatat secara resmi oleh negara. Lantas, apa sebenarnya nikah siri, bagaimana hukumnya menurut Islam, dan bagaimana dampaknya jika dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah?
Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut syariat Islam karena memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). “Siri” sendiri berarti rahasia atau tidak diumumkan.
Alasan nikah siri beragam, mulai dari ekonomi, administrasi, hingga menyembunyikan pernikahan dari pihak tertentu, termasuk istri pertama.
Mayoritas ulama sepakat, pernikahan sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi, meliputi:
Calon suami dan istri
Wali yang sah
Dua orang saksi
Ijab kabul
Mahar
Pencatatan negara tidak menentukan sah atau tidaknya nikah menurut hukum Islam klasik.
Referensi:
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah
Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu
Keduanya menegaskan nikah tetap sah meski tidak dicatat, selama syarat dan rukun tidak cacat.
Secara fikih, izin istri pertama bukan syarat sah pernikahan, sehingga nikah siri tetap sah. Namun secara etika, tindakan ini berisiko menimbulkan ketidakadilan.
Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 3 menekankan keadilan dalam poligami, dan jika tidak bisa berlaku adil, cukup menikahi satu istri.
Nikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah dapat memicu:
Kezaliman
Kebohongan
Pelanggaran amanah
Maqashid syariah menekankan bahwa tujuan pernikahan adalah sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang), dan rahmat, yang bisa terganggu jika dilakukan secara rahasia.
Kasus publik, seperti dialami Inara Rusli, menunjukkan nikah siri tidak hanya soal sah atau tidak sah, tapi juga dampak psikologis, sosial, dan hukum.
Risiko yang muncul termasuk:
Rentan terhadap nafkah dan warisan
Perlindungan hukum yang minim bagi istri dan anak
Potensi konflik rumah tangga
Ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menekankan bahwa nikah siri tanpa alasan darurat bisa bertentangan dengan semangat Islam, meski sah secara fikih.
Islam menganjurkan pernikahan diumumkan. Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
“Umumkanlah pernikahan dan adakanlah walimah.”
Keterbukaan membantu:
Menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak
Mengurangi potensi mudarat
Menjaga ikatan sosial dan etika pernikahan
Nikah siri sah menurut syariat Islam jika memenuhi rukun dan syarat, tapi berisiko bermasalah secara etika, sosial, dan hukum jika dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah. Keterbukaan dan keadilan tetap menjadi prinsip utama pernikahan dalam Islam. ***
Tidak ada komentar