Nikah Siri: Hukum, Risiko, dan Perspektif Islam

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 17:00 17 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Praktik nikah siri kembali jadi sorotan publik setelah beberapa kasus menyeret figur seperti Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Polemik muncul karena pernikahan ini tidak dicatat secara resmi oleh negara. Lantas, apa sebenarnya nikah siri, bagaimana hukumnya menurut Islam, dan bagaimana dampaknya jika dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah?

Apa Itu Nikah Siri?

Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut syariat Islam karena memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). “Siri” sendiri berarti rahasia atau tidak diumumkan.

Alasan nikah siri beragam, mulai dari ekonomi, administrasi, hingga menyembunyikan pernikahan dari pihak tertentu, termasuk istri pertama.

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Mayoritas ulama sepakat, pernikahan sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi, meliputi:

  • Calon suami dan istri

  • Wali yang sah

  • Dua orang saksi

  • Ijab kabul

  • Mahar

Pencatatan negara tidak menentukan sah atau tidaknya nikah menurut hukum Islam klasik.

Referensi:

  • Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah

  • Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu

Keduanya menegaskan nikah tetap sah meski tidak dicatat, selama syarat dan rukun tidak cacat.

Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah

Secara fikih, izin istri pertama bukan syarat sah pernikahan, sehingga nikah siri tetap sah. Namun secara etika, tindakan ini berisiko menimbulkan ketidakadilan.

Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 3 menekankan keadilan dalam poligami, dan jika tidak bisa berlaku adil, cukup menikahi satu istri.

Nikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah dapat memicu:

  • Kezaliman

  • Kebohongan

  • Pelanggaran amanah

Maqashid syariah menekankan bahwa tujuan pernikahan adalah sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang), dan rahmat, yang bisa terganggu jika dilakukan secara rahasia.

Dampak Sosial dan Hukum Nikah Siri

Kasus publik, seperti dialami Inara Rusli, menunjukkan nikah siri tidak hanya soal sah atau tidak sah, tapi juga dampak psikologis, sosial, dan hukum.

Risiko yang muncul termasuk:

  • Rentan terhadap nafkah dan warisan

  • Perlindungan hukum yang minim bagi istri dan anak

  • Potensi konflik rumah tangga

Ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menekankan bahwa nikah siri tanpa alasan darurat bisa bertentangan dengan semangat Islam, meski sah secara fikih.

Pentingnya Keterbukaan dalam Pernikahan

Islam menganjurkan pernikahan diumumkan. Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

“Umumkanlah pernikahan dan adakanlah walimah.”

Keterbukaan membantu:

  • Menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak

  • Mengurangi potensi mudarat

  • Menjaga ikatan sosial dan etika pernikahan

Nikah siri sah menurut syariat Islam jika memenuhi rukun dan syarat, tapi berisiko bermasalah secara etika, sosial, dan hukum jika dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah. Keterbukaan dan keadilan tetap menjadi prinsip utama pernikahan dalam Islam. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA