Niat Puasa Hajat dan Nazar: Bacaan, Dalil, serta Tata Cara Lengkap. (Pexels) JAKARTA, Cuitan.id – Dalam kehidupan, setiap Muslim tentu memiliki harapan dan hajat, baik terkait kesehatan, rezeki, pendidikan, maupun urusan keluarga. Salah satu bentuk ikhtiar batin yang sering dilakukan adalah puasa hajat, yaitu ibadah puasa yang diniatkan untuk memohon terkabulnya suatu keinginan atau sebagai ungkapan syukur ketika hajat telah terpenuhi.
Lantas, bagaimana bacaan niat puasa hajat? Apa hubungannya dengan puasa nazar? Berikut penjelasan lengkapnya sesuai tuntunan syariat Islam.
Secara istilah, puasa hajat dipahami sebagai puasa yang dikerjakan dengan tujuan tertentu, yaitu memohon agar suatu keinginan dikabulkan atau sebagai ungkapan syukur setelah hajat terpenuhi. Dalam praktiknya, puasa ini kerap berkaitan dengan nazar.
Dikutip dari buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah karya Abdul Wahid, puasa yang dilakukan karena nazar berubah statusnya menjadi wajib ketika syarat yang dijanjikan telah terpenuhi.
Artinya, apabila seseorang berkata, “Jika Allah mengabulkan permohonanku, aku akan berpuasa,” maka ketika hajat itu benar-benar terkabul, puasa tersebut wajib ditunaikan.
Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah karya Akhyar As-Shiddiq Muhsin dan Dahlan Harnawisastra, bahwa nazar harus diucapkan secara lisan, tidak cukup hanya terbersit dalam hati.
Nazar merupakan janji seorang hamba kepada Allah, sehingga konsekuensinya harus ditunaikan.
Dalam konteks ini, puasa hajat sering kali identik dengan pelaksanaan puasa nazar setelah keinginan tercapai.
Dengan demikian, ibadah tersebut bukan hanya sarana mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga bentuk komitmen atas janji yang telah diucapkan.
Kewajiban menepati nazar ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW dari Aisyah RA:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Man nadzara an yuthi‘allāha falyuthi‘hu, wa man nadzara an ya‘shiyahu falā ya‘shihi.
Artinya: “Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menaatinya. Dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia bermaksiat.” (HR Bukhari No. 6696).
Selain hadis, Al-Qur’an juga menyinggung tentang pemenuhan nazar. Allah SWT berfirman:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Yūfūna bin-nadzri wa yakhāfūna yauman kāna syarruhu mustathīrā.
Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa menepati nazar termasuk ciri orang-orang beriman yang menjaga komitmen spiritualnya.
Dalam setiap ibadah, niat menjadi pembeda antara satu amalan dengan amalan lainnya. Begitu pula dalam puasa hajat atau nazar.
Menurut Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali, niat puasa dibaca pada malam hari sebelum pelaksanaan puasa, sebagaimana ketentuan puasa wajib pada umumnya.
نَوَيْتُ صَوْمَ نَذْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma nadzrin lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah Ta‘ala.”
Apabila puasa tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penunaian nazar setelah hajat terkabul, maka redaksi niat dapat disesuaikan dengan maksudnya.
Yang terpenting, niat dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa puasa tersebut merupakan ibadah yang ditujukan semata-mata karena Allah SWT.
Secara teknis, tata cara puasa hajat tidak berbeda dari puasa pada umumnya:
Niat dilakukan pada malam hari hingga sebelum terbit fajar.
Rasulullah SAW menganjurkan sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan. Dalam hadis di sebutkan:
“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Saat azan Maghrib berkumandang, di anjurkan untuk segera berbuka dan membaca doa.
Doa Berbuka:
اللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ تَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Allāhumma laka shumtu wa ‘alā rizqika afthartu, taqabbal minnī innaka antas-samī‘ul ‘alīm.
Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka. Terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Lebih dari sekadar menahan lapar dan dahaga, puasa hajat merupakan simbol kesungguhan seorang hamba. Ia bukan sekadar meminta, tetapi juga menunjukkan kesiapan berkorban dan berkomitmen.
Dalam perspektif fikih, sebagaimana di jelaskan dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, nazar adalah ibadah yang pada asalnya tidak wajib, namun menjadi wajib karena komitmen pribadi yang di ucapkan.
Oleh sebab itu, para ulama mengingatkan agar tidak mudah bernazar, kecuali benar-benar sanggup menunaikannya.
Puasa hajat, ketika di sertai keikhlasan dan doa yang tulus, menjadi sarana muhasabah diri. Ia mengajarkan bahwa setiap permohonan bukan hanya soal di kabulkan atau tidak, melainkan tentang kedekatan dengan Allah SWT.
Menjalankan puasa hajat sejatinya bukan semata agar keinginan tercapai, melainkan sebagai bentuk ketundukan total kepada Allah.
Ketika hajat terpenuhi, puasa menjadi wujud syukur. Ketika belum terwujud, puasa tetap menjadi ladang pahala.
Di situlah letak rahasianya: puasa hajat bukan hanya tentang hasil, melainkan tentang proses mendekatkan diri kepada Sang Maha Mengabulkan doa.
Maka sebelum bernazar, renungkan kesanggupan diri. Dan ketika telah berjanji, tunaikanlah dengan penuh tanggung jawab. Sebab di balik setiap niat yang tulus, ada keberkahan yang menanti.
Puasa hajat yang berkaitan dengan nazar memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam Islam. Jika nazar telah di ucapkan dan hajat terpenuhi, maka puasa tersebut wajib di tunaikan.
Sebelum bernazar, pastikan diri mampu melaksanakannya. Sebab setiap janji kepada Allah SWT mengandung tanggung jawab besar. Dengan niat yang tulus dan pelaksanaan yang benar, puasa hajat menjadi sarana memperkuat iman sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Maha Pengabul doa. ***
Tidak ada komentar