Cuitan.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah kini menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Tekanan ini muncul akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) mulai 2025 dan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan kebutuhan penghematan anggaran hingga Rp540 miliar. Kondisi ini berpotensi membuat sekitar 9.000 PPPK harus dirumahkan. Ia menyoroti dampak besar pada layanan publik, terutama sektor pendidikan karena banyak tenaga pengajar terancam kehilangan pekerjaan.
Situasi serupa juga muncul di Sulawesi Barat. Gubernur Suhardi Duka memperkirakan sekitar 2.000 PPPK bisa terdampak pada 2027 jika pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan batas belanja pegawai.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut memberi batas maksimal belanja pegawai 30% dari total APBD, dengan sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer jika dilanggar.
Di lapangan, para PPPK mulai merasa cemas. Banyak dari mereka berada di usia yang tidak lagi muda dan kesulitan mencari pekerjaan baru. Sebagian bahkan baru saja diangkat setelah bertahun-tahun menjadi tenaga honorer.
Pengamat menilai kebijakan ini berpotensi memicu masalah sosial dan ekonomi, terutama di daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah. Risiko meningkatnya pengangguran dan turunnya daya beli masyarakat menjadi perhatian serius.
Pakar juga menilai aturan ini belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi daerah yang beragam, sehingga berpotensi mengganggu kualitas layanan publik.
Pemerintah melalui Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan terus mencari solusi. Ia menegaskan pengangkatan PPPK sebelumnya sudah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, status PPPK bersifat kontrak berbasis kinerja, sehingga keputusan perpanjangan atau pemberhentian harus melalui evaluasi.
Sejumlah kepala daerah kini mengusulkan pelonggaran aturan, termasuk menaikkan batas belanja pegawai menjadi 35% hingga 40% atau memperpanjang masa transisi.
Pemerintah pusat memastikan tetap berupaya mencari jalan tengah agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan nasib para PPPK. **
Tidak ada komentar