Muntah Saat Puasa: Batal atau Sah? Penjelasan Lengkap Islam. Ilustrasi (FREEPIK) Cuitan.id – Bulan Ramadan sering menimbulkan pertanyaan: apakah muntah saat puasa membatalkan ibadah? Banyak orang panik ketika mual tiba-tiba menyerang di siang hari.
Para ulama membagi muntah menjadi dua: disengaja dan tidak disengaja. Muntah karena mual mendadak, asam lambung naik, atau gangguan kesehatan termasuk kategori tidak disengaja. Puasa tetap sah selama tidak ada niat memancing muntah. Mazhab Syafi’i menegaskan muntah spontan tidak merusak puasa, asalkan sisa muntahan tidak tertelan.
Muntah yang di picu secara sadar, seperti memasukkan jari ke tenggorokan atau sengaja mencium bau menyengat, membatalkan puasa. Orang yang sengaja muntah wajib mengganti puasa (qadha). Hadis Abu Dawud menegaskan: “Siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha.”
Gangguan lambung, vertigo, atau kehamilan dapat menyebabkan muntah berulang. Jika muntah terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah. Bila membahayakan kesehatan, di perbolehkan berbuka dan mengganti puasa di hari lain. Prinsip utama puasa adalah menjaga keselamatan jiwa.
Selain muntah sengaja, hal-hal berikut membatalkan puasa:
Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja
Hubungan suami istri di siang hari
Keluar air mani karena perbuatan sengaja
Haid dan nifas
Hilang akal atau murtad
Memahami perbedaan muntah sengaja dan tidak sengaja membantu menjalani puasa dengan tenang. Islam memberi keringanan saat tubuh bereaksi di luar kendali, namun tindakan sengaja membawa konsekuensi hukum. Dengan pemahaman yang benar, puasa tetap sah dan penuh keberkahan. ***
Tidak ada komentar