Muntah Saat Puasa: Batal atau Sah? Penjelasan Lengkap Islam

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 05:00 2 admincuitan

Cuitan.id – Bulan Ramadan sering menimbulkan pertanyaan: apakah muntah saat puasa membatalkan ibadah? Banyak orang panik ketika mual tiba-tiba menyerang di siang hari.

Muntah Tidak Sengaja Tetap Sah

Para ulama membagi muntah menjadi dua: disengaja dan tidak disengaja. Muntah karena mual mendadak, asam lambung naik, atau gangguan kesehatan termasuk kategori tidak disengaja. Puasa tetap sah selama tidak ada niat memancing muntah. Mazhab Syafi’i menegaskan muntah spontan tidak merusak puasa, asalkan sisa muntahan tidak tertelan.

Muntah Sengaja Membatalkan Puasa

Muntah yang di picu secara sadar, seperti memasukkan jari ke tenggorokan atau sengaja mencium bau menyengat, membatalkan puasa. Orang yang sengaja muntah wajib mengganti puasa (qadha). Hadis Abu Dawud menegaskan: “Siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha.”

Keringanan untuk Kondisi Medis

Gangguan lambung, vertigo, atau kehamilan dapat menyebabkan muntah berulang. Jika muntah terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah. Bila membahayakan kesehatan, di perbolehkan berbuka dan mengganti puasa di hari lain. Prinsip utama puasa adalah menjaga keselamatan jiwa.

Hal Lain yang Membatalkan Puasa

Selain muntah sengaja, hal-hal berikut membatalkan puasa:

  • Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja

  • Hubungan suami istri di siang hari

  • Keluar air mani karena perbuatan sengaja

  • Haid dan nifas

  • Hilang akal atau murtad

Memahami perbedaan muntah sengaja dan tidak sengaja membantu menjalani puasa dengan tenang. Islam memberi keringanan saat tubuh bereaksi di luar kendali, namun tindakan sengaja membawa konsekuensi hukum. Dengan pemahaman yang benar, puasa tetap sah dan penuh keberkahan. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA