MUI Tegaskan Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Feb 2026 11:30 3 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai di Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2025). Kegiatan ini bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menjelang Ramadhan 1447 Hijriah.

Fatwa ini menjadi bagian dari dukungan MUI terhadap upaya penanganan darurat sampah nasional yang dicanangkan pemerintah. MUI menekankan bahwa masalah sampah berdampak pada pencemaran air, kesehatan masyarakat, dan krisis lingkungan secara luas. Pendekatan keagamaan dinilai penting untuk memperkuat kesadaran kolektif menjaga kebersihan lingkungan.

Ketentuan Umum Fatwa MUI

Dalam Fatwa Musyawarah Nasional MUI XI tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, di jelaskan bahwa sampah adalah sisa kegiatan manusia atau proses alam yang membutuhkan pengelolaan khusus karena sifat, konsentrasi, atau volumenya.

Pengelolaan sampah harus di lakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, meliputi pengurangan, pemanfaatan, dan penanganan sampah. Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan sekadar isu kebersihan, tetapi tanggung jawab bersama yang membutuhkan sistem pengelolaan berkelanjutan.

Fatwa Haram Buang Sampah ke Sumber Air

MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah termasuk bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Setiap Muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut di haramkan, karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup. Fatwa ini memperkuat posisi hukum agama dalam mendukung pelestarian lingkungan dan perlindungan sumber daya air.

Dampak Pencemaran Lingkungan

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menjelaskan fatwa ini berdasarkan pertimbangan maslahat dan mudarat.

“Fatwa haram membuang sampah ini karena pencemaran lingkungan berdampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan. Menjaga lingkungan adalah kewajiban berpahala, sementara mencemarinya termasuk dosa,” kata Hazuarli.

Dukungan Pemerintah

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik fatwa MUI. Ia menekankan bahwa penanganan sampah harus di mulai dari hulu karena sebagian besar sampah laut berasal dari daratan dan sungai.

“Sampah laut di mulai dari sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut, memperparah krisis iklim. Ini harus di hentikan,” ujar Hanif.

Fatwa MUI menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan yang tidak bisa di abaikan. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA