Merokok & Vape Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama. (Pexels/Geri Tech) JAKARTA, Cuitan.id – Banyak orang bertanya apakah merokok dan menghisap vape membatalkan puasa. Ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tapi juga menahan diri dari hal-hal yang membatalkan ibadah.
Dalam fiqih Islam, sesuatu yang masuk ke tubuh melalui mulut atau hidung secara sengaja dapat membatalkan puasa. Asap rokok dan uap vape masuk kategori ini karena dihirup dan ditahan di tubuh, bukan sekadar tercium.
Mazhab Syafi’i dan ulama lain menilai merokok membatalkan puasa. Istilah Arab “syurbud dukhan” atau “minum asap” menunjukkan unsur menyerupai minum, sedangkan minum jelas membatalkan puasa. Residunya pun menunjukkan zat tembakau masuk ke tubuh.
Vape atau rokok elektrik bekerja memanaskan cairan hingga menjadi uap. Uap ini memiliki zat dan rasa yang masuk ke kerongkongan sehingga membatalkan puasa, sama seperti rokok konvensional. Asap masakan atau polusi udara yang terhirup tanpa sengaja tidak membatalkan puasa.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Muhammad Ziyad, menegaskan: “Orang yang merokok atau menggunakan vape batal puasanya karena termasuk syurbud dukhan, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.”
Kesimpulannya, merokok dan vaping saat puasa membatalkan puasa karena zat masuk ke tubuh dengan sengaja, sesuai pandangan banyak ulama dan MUI. ***
Tidak ada komentar