Ilustrasi zina(freepik.com) JAKARTA, Cuitan.id – Zina merupakan perbuatan tercela yang termasuk dosa besar dalam ajaran Islam. Secara umum, zina dimaknai sebagai hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Namun, Islam juga menjelaskan bahwa zina tidak hanya terbatas pada perbuatan tersebut. Ada bentuk lain yang dikenal sebagai zina asghar atau zina kecil, yaitu segala perbuatan yang dapat mengantarkan seseorang kepada zina besar.
Zina asghar adalah perbuatan yang melibatkan anggota tubuh dan perasaan yang bertentangan dengan nilai kesucian diri. Sering kali, perbuatan ini dilakukan tanpa disadari karena dianggap sepele, padahal memiliki dampak besar terhadap akhlak dan iman.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa setiap anggota tubuh memiliki potensi melakukan zina sesuai dengan fungsinya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih Bukhari dan Muslim.
Zina kecil atau zina asghar sering kali dilakukan tanpa disadari. Berikut ini dalil tentang zina kecil yang disampaikan Rasulullah SAW.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَييْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri.
Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan).
Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan).
Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, zina kecil terbagi menjadi enam jenis, yaitu:
Zina Mata
Terjadi saat seseorang melihat hal-hal yang dilarang, seperti aurat lawan jenis atau konten yang tidak pantas.
Zina Telinga
Mendengarkan pembicaraan, cerita, atau hal lain yang dapat membangkitkan syahwat.
Zina Lisan
Mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, bercanda berlebihan, atau ucapan bernuansa menggoda.
Zina Tangan
Menggunakan tangan untuk menyentuh sesuatu yang dilarang atau tidak dibenarkan syariat.
Zina Kaki
Melangkahkan kaki ke tempat-tempat yang berpotensi mengarah pada perbuatan maksiat.
Zina Hati
Membiarkan pikiran dan perasaan berkhayal atau berkeinginan pada hal yang dilarang.
Zina kecil sering terjadi dalam aktivitas harian, terutama di era digital. Beberapa contohnya antara lain:
Tidak menjaga pandangan saat berinteraksi
Mendengarkan pembicaraan yang tidak pantas
Ucapan bercanda yang melewati batas adab
Membiarkan pikiran larut dalam khayalan yang tidak baik
Kesadaran diri sangat diperlukan agar hal-hal tersebut tidak menjadi kebiasaan.
Para ulama memberikan beberapa nasihat agar umat Islam terhindar dari zina kecil, di antaranya:
Menundukkan pandangan dari hal-hal yang dilarang
Memperbanyak dzikir dan istighfar
Menyibukkan diri dengan kegiatan bermanfaat
Menjaga adab pergaulan dengan lawan jenis
Berada di lingkungan yang baik dan positif
Langkah-langkah ini menjadi benteng diri agar terhindar dari perbuatan yang mendekati maksiat.
Zina asghar atau zina kecil merupakan perbuatan yang sering dianggap ringan, padahal dapat menjadi pintu menuju zina besar. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga seluruh anggota tubuh dan hati agar tetap berada dalam koridor ketaatan.
Dengan memahami jenis dan bentuk zina asghar, diharapkan setiap Muslim dapat lebih waspada dan menjaga diri demi keselamatan dunia dan akhirat. ***
Tidak ada komentar