Mahfud MD: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Harapan Baru Hukum Kita

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Agu 2025 07:23 11 admincuitan

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD menyambut baik keputusan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan ini telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Mahfud menyebut, langkah ini menjadi bukti bahwa jeritan hati rakyat tentang ketidakadilan akhirnya didengar negara. Menurutnya, kedua kasus tersebut sarat dengan nuansa politik yang mencederai prinsip hukum yang sejati.

“Jeritan masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum ditegakkan sebagai hukum bukan karena pesanan politik kini membuahkan harapan baru,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat pagi (1/8/2025).

Mahfud menegaskan bahwa Hasto, yang divonis 3,5 tahun dalam kasus suap PAW Harun Masiku, dan Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun dalam perkara korupsi impor gula, seharusnya segera dibebaskan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Dia juga mengapresiasi peran masyarakat sipil, akademisi, dan para penyusun amicus curiae yang bersuara lantang mendesak penegakan keadilan sejati.

“Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto dan Mas Tom Lembong. Selamat juga untuk masyarakat sipil yang tetap menyuarakan kebenaran,” imbuhnya.

Mahfud menyadari akan ada perdebatan teoretis soal mengapa Hasto diberi amnesti dan Tom mendapatkan abolisi. Namun secara hukum, keduanya kini tinggal menunggu Keppres untuk pembebasan resmi.

“Saya harap ini jadi awal dari perubahan sistemik. Semoga Presiden Prabowo terus bersemangat menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang sejati,” pungkasnya.

DPR RI telah menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (31/7/2025).

Surat pertama berisi permintaan abolisi untuk Tom Lembong, dan surat kedua mencakup amnesti bagi 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto. Kini bola ada di tangan Presiden untuk menerbitkan Keppres resmi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA