Cuitan.id – Umat Islam wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari selama bulan Ramadhan. Namun, kondisi tak terduga seperti luka berdarah kerap memunculkan pertanyaan: apakah hal tersebut membatalkan puasa?
Luka Berdarah Tidak Otomatis Batalkan Puasa
Mayoritas ulama menyatakan, darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa selama darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh.
Artinya, luka karena tergores benda tajam, mimisan, atau cedera ringan lainnya tidak memengaruhi keabsahan puasa. Darah yang keluar dari tubuh tidak termasuk pembatal puasa dalam ketentuan fikih.
Seseorang tetap dapat melanjutkan puasanya selama tidak ada unsur kesengajaan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh seperti mulut, hidung, atau telinga.
Waspadai Luka di Area Dekat Rongga Tubuh
Perhatian khusus perlu diberikan pada luka di area dekat rongga alami, seperti gusi berdarah. Jika darah bercampur air liur lalu tertelan dengan sengaja, puasa bisa batal.
Ulama dari Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali menegaskan, menelan air liur yang bercampur darah dapat membatalkan puasa. Karena itu, orang yang mengalami gusi berdarah sebaiknya segera meludah dan membersihkan mulut.
Kondisi Darurat dan Faktor Kesehatan
Meski luka berdarah tidak membatalkan puasa, perdarahan berlebihan yang memicu pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan menjadi pengecualian.
Dalam kondisi tersebut, seseorang boleh membatalkan puasa demi menjaga keselamatan jiwa. Namun, ia tetap wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah kondisi membaik.
Menjaga kesehatan menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah puasa agar tetap optimal dan aman selama Ramadhan. ***
Tidak ada komentar