JAKARTA, Cuitan.id – Kuasa hukum saksi Viola, Deddy DJ, mengungkap adanya dugaan penyebaran rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli yang diduga berasal dari lingkaran internal. Setidaknya terdapat enam orang yang kini menjadi sorotan dalam penyelidikan tersebut.
Deddy menyampaikan bahwa keenam individu tersebut berasal dari manajemen yang sama dengan Inara Rusli. Menurutnya, nama-nama itu telah lebih dulu dikantongi pihak Inara sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.
“Kami sudah mengantongi nama-nama tersebut dan saat ini proses penyelidikan tengah berjalan di pihak kepolisian,” ujar Deddy DJ kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Ia membenarkan bahwa daftar nama tersebut telah diserahkan kepada penyidik Siber Bareskrim Polri melalui pihak Inara Rusli.
“Nama-nama itu sudah disampaikan. Bang Insanul Fahmi juga sudah menjalani pemeriksaan dengan sekitar 25 pertanyaan dari sore hingga malam hari,” jelasnya.
Deddy juga mengungkapkan bahwa salah satu dari enam orang tersebut merupakan sosok yang cukup dekat dengan Inara Rusli.
“Salah satunya memang orang terdekat,” ungkapnya singkat.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan kondisi emosional Inara Rusli setelah mengetahui rekaman CCTV tersebut diduga hendak diperjualbelikan. Ia menyebut Inara merasa sangat marah atas kejadian itu.
“Dia sangat marah dan akhirnya memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana illegal access. Motifnya diduga berkaitan dengan keuntungan finansial,” katanya.
Menurut Deddy, dugaan penjualan rekaman CCTV tersebut tidak dilakukan secara individu, melainkan diduga sudah terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Ini sudah tersistem. Tidak lagi bicara soal perorangan, tapi melibatkan individu, kelompok, bahkan badan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika laporan tidak segera dibuat, penyebaran rekaman tersebut berpotensi terus meluas.
“Sekarang ini sudah menjadi ladang uang bagi pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Deddy menegaskan bahwa pembuktian dugaan illegal access sangat penting untuk memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melawan hukum. Kami berharap semua pihak bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Inara Rusli secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat setelah rekaman CCTV di rumahnya diduga disebarkan tanpa izin dan digunakan sebagai bagian dari laporan lain yang menyertainya. ***
Tidak ada komentar