KPK OTT Kajari HSU, Kejagung Tegaskan Hormati Proses Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Des 2025 21:00 52 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, serta Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, di Kalimantan Selatan.

Menanggapi penindakan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sikap menghormati penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan mencampuri penanganannya,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Anang menambahkan, peristiwa OTT ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan untuk melakukan pembenahan dan evaluasi internal, khususnya dalam menjaga integritas aparat penegak hukum.

“Silakan diproses. Ini menjadi momentum bagi kami untuk berbenah,” tegasnya.

Meski demikian, pihak Kejagung mengaku belum menerima informasi detail terkait dugaan perkara tersebut dan masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara saat ini sedang diperiksa. Dugaan awal terkait pemerasan,” kata Budi.

Selain dua pejabat kejaksaan, KPK juga mengamankan pihak swasta dalam operasi tersebut. Total terdapat enam orang yang diamankan, beserta uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA