KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 00:01 50 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Peluang pemanggilan tersebut disampaikan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Tentu terbuka kemungkinan bagi KPK untuk melakukan pemanggilan kepada Saudari AT,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Namun demikian, KPK belum memastikan waktu pemanggilan Atalia Praratya. Menurut Budi, seluruh proses masih bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

KPK saat ini menelusuri dugaan pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengelolaan dana nonbujeter di lingkungan Corporate Secretary Bank BJB. Penyidik juga mendalami aliran dana tersebut serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12/2025). Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan siap memberikan klarifikasi dan mendukung proses penegakan hukum sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar, yang disebut terkait dengan pemenuhan kebutuhan dana nonbujeter.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut secara menyeluruh dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA