Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menjelaskan soal penetapan tiga tersangka baru kasus korupsi itu. JAMBI, Cuitan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kali ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami keterangan ahli melalui gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka baru,” ujar Kombes Taufik kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adhi Putra (VA) yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus pengguna anggaran, Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta David (DI) yang diduga berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.
“Mantan Kadisdik VA, BU, dan satu orang broker atas nama David,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini ketiganya belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan mendalami sikap kooperatif para tersangka dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami lihat perkembangan selanjutnya, termasuk saat pemanggilan berikutnya,” tambah Kombes Taufik.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam tahap II pada Rabu (12/11/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Keempat tersangka tersebut yakni RW selaku broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus korupsi DAK SMK ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan sektor pendidikan dan penggunaan anggaran negara untuk peningkatan kualitas sekolah kejuruan. (*)
Tidak ada komentar