Konsistensi Pengawasan Dipertanyakan, BEM Nusantara Jambi Desak Audit dan Sidak Dinkes

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Nov 2025 20:30 60 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – BEM Nusantara Daerah Jambi menyampaikan desakan keras kepada lembaga pengawasan pemerintah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci. Langkah ini diambil menyusul temuan distribusi obat-obatan dengan masa kedaluwarsa (Expired Date/ED) antara Oktober 2023 hingga Oktober 2025 di sejumlah Puskesmas pada Agustus 2025.

Menurut hasil kajian akademis BEM Nusantara, temuan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Standar Logistik Farmasi Publik dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Distribusi obat yang hampir atau telah melewati masa kedaluwarsa mengindikasikan kegagalan sistemik dalam manajemen rantai pasok farmasi, bahkan diduga dilakukan secara sadar dan terencana.

Presiden Mahasiswa STIKES BIS Sungai Penuh, Besita Azhani, menegaskan bahwa obat yang tidak lagi memenuhi standar masa simpan (shelf life) dapat kehilangan efikasi terapeutik. Kondisi ini tidak hanya membuat pelayanan kesehatan menjadi tidak efektif, tetapi juga menimbulkan risiko langsung terhadap keselamatan pasien.

“Distribusi obat near-expired adalah pelanggaran prinsip keamanan farmasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan publik,” ujar Besita.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, menyebut kasus ini sebagai “kejahatan birokrasi” yang mengorbankan keselamatan rakyat. Ia menduga kuat adanya unsur kesengajaan dan moral hazard dalam pengadaan obat murah yang mendekati masa kedaluwarsa.

“Ini bukan kesalahan biasa. Ini adalah skandal akuntabilitas publik. DPRD, Inspektorat, BPK, dan masyarakat harus turun tangan membongkar tuntas kasus ini,” tegas Fadhil.

Ia juga mengaitkan skandal ini dengan dugaan praktik korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang mengabaikan kualitas produk demi mendapatkan harga termurah.

BEM Nusantara Jambi Mendesak Tiga Pilar Pengawasan untuk Bertindak dan masyarakat mengawal :

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Mendesak penggunaan Fungsi Pengawasan (Hak Angket/Pansus) untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan, mengaudit alokasi anggaran, dan menelusuri motif di balik pengadaan obat near-expired.

2. Inspektorat Kabupaten, Segera lakukan Audit Investigatif Khusus untuk menelusuri seluruh dokumen pengadaan obat-obatan periode 2023-2025, khususnya terkait kesesuaian harga, kualitas, dan masa kedaluwarsa barang yang diterima.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Diminta untuk turun tangan melakukan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus Kerugian Negara terhadap proses PBJ di Dinkes Kerinci.

4. Seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan berhati – hati saat menerima obat atau mengecek terlebih dahulu masa kedaluwarsa obat yang diberikan.

Landasan Hukum dan Dasar Kajian :

1. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 tentang Kriteria Batas Kadaluwarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3. Integritas Pengadaan Barang dan Jasa.

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

5. Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA