KERINCI, Cuitan.id – Aksi unjuk rasa terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci kembali memanas. Sebanyak tujuh warga Desa Pulau Pandan diamankan aparat kepolisian usai terlibat dalam demonstrasi, Kamis (21/8/2025).
Informasi yang dihimpun, aksi protes warga dipicu persoalan kompensasi lahan dan dampak sosial yang dinilai belum jelas. Massa menuntut agar perusahaan serta pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi lahan yang terdampak proyek PLTA.
Ketegangan terjadi sejak Kamis (21/8) saat massa berunjuk rasa di sekitar lokasi proyek. Aksi sempat ricuh dengan pelemparan batu, bentrokan dengan aparat, hingga polisi melepaskan gas air mata. Satu unit mobil bahkan dilaporkan rusak akibat kaca belakangnya pecah.
Seorang warga menyebut penangkapan dilakukan dalam dua gelombang. “Malam tadi dua orang warga dibawa, dan pagi tadi lima orang lagi,” ujarnya.
Adapun warga yang diamankan masing-masing berinisial M (61), W (61), FS (48), P (41), J (38), T (57), dan MH (55). Seluruhnya merupakan petani asal Desa Pulau Pandan.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci alasan penahanan. “Ya,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, warga menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan murni untuk memperjuangkan hak. “Kami hanya menuntut keadilan, jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya PLTA ini,” ujar salah satu peserta aksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum tujuh warga yang diamankan. (*)
Tidak ada komentar