Kemenag Akui 437 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Nov 2025 12:00 447 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id — Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan adanya persoalan besar dalam tata kelola guru madrasah. Hingga saat ini, sebanyak 437 ribu guru madrasah dilaporkan belum memiliki sertifikasi pendidik, meski Undang-Undang Guru dan Dosen mewajibkan seluruh guru bersertifikat sejak 2015.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, dalam rapat Badan Legislasi DPR yang membahas evaluasi UU Guru dan Dosen di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025).

Amin menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2005 secara tegas mengatur kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi profesional paling lambat sepuluh tahun sejak aturan tersebut diterbitkan.

“Artinya, sejak 2015 semua guru seharusnya sudah tersertifikasi. Namun faktanya, jumlah guru madrasah yang belum tersertifikasi masih mencapai 437 ribu,” ujarnya.

Amin menegaskan bahwa lambatnya proses sertifikasi bukan disebabkan ketidaksiapan guru, melainkan terbatasnya dukungan anggaran yang diterima Kemenag.

“Postur anggaran yang diberikan belum sebanding dengan kebutuhan sertifikasi. Ini membuat proses sertifikasi di lingkungan Kemenag tidak mampu memenuhi target ideal,” jelasnya.

Persoalan lainnya adalah masih banyak guru madrasah berstatus non-ASN yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK. Menurut data Kemenag, lebih dari 31.629 guru lulus passing grade, namun hanya 520 formasi yang tersedia dari BKN.

“Mereka memenuhi passing grade, tetapi tidak terangkat karena formasi sangat terbatas. Guru-guru ini menuntut hak agar mendapatkan formasi yang layak,” kata Amin.

Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, Kemenag mengusulkan skema afirmasi in-passing bagi guru dan dosen non-ASN serta PPPK. Skema ini memungkinkan penyesuaian golongan dan pangkat berdasarkan masa kerja dan kualifikasi akademik.

Amin mencontohkan, guru berkualifikasi S1 dengan masa kerja nol tahun dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp 1,5 juta, yang kemudian dapat ditambah dengan tunjangan sertifikasi jika memenuhi persyaratan.

“In-passing dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru, selain melalui penambahan formasi PPPK,” tambahnya. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA