KERINCI, Cuitan.id – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melakukan pelimpahan tahap II sekaligus menyita dan memblokir sejumlah aset para tersangka.
Tak hanya itu, pihak Kejari juga menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,43 miliar dari total kerugian negara yang di taksir mencapai Rp2,7 miliar.
Uang tersebut di serahkan oleh penasihat hukum keluarga tujuh terdakwa kepada penyidik Kejari Sungai Penuh, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.
“Total uang yang kami sita sebesar Rp1.432.460.000 dari tujuh tersangka, terdiri dari lima direktur rekanan, mantan Kadis, dan Kabid. Selain uang, kami juga menyita satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa aset tanah dan bangunan,” ujar Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, saat konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Tim penyidik juga melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 10 aset tanah dan bangunan milik para tersangka.
Lokasinya tersebar di sejumlah desa, antara lain Desa Telaga Biru Siulak, Koto Dumo, Simpang Belui, Sawahan Jaya, Sungai Gelampeh, Tebing Tinggi, hingga Mukai Hilir.
“Aset-aset tersebut telah kami blokir dan amankan untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Sukma Djaya.
Meski sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran oknum DPRD Kerinci.
“Sampai saat ini belum ada bukti sah terkait keterlibatan anggota dewan. Namun penyidik tetap mendalami setiap temuan baru,” tegas Sukma.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara di lakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan total Rp2,7 miliar.
“Dari jumlah itu, kami telah berhasil mengamankan Rp1,4 miliar lebih dan memblokir aset dari 10 tersangka yang terlibat dalam proyek PJU Dishub Kerinci,” jelasnya.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi PJU Dishub Kerinci hingga tuntas. Langkah pelimpahan tahap II dan penyitaan aset ini di sebut sebagai bukti keseriusan penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara. (*/HS)
Tidak ada komentar