Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
JAKARTA, Cuitan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi. Pencopotan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah dicopot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Minggu (21/12/2025).
Anang menegaskan Kejaksaan tidak akan ikut campur dalam penyidikan kasus ini. Ia juga berharap anggota Korps Adhyaksa lain tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
“Jangan patah semangat, tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum,” tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan Albertinus, Asis, dan Taruna sebagai tersangka karena dugaan pemerasan terhadap dinas di Hulu Sungai Utara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut:
Albertinus diduga menerima Rp 804 juta pada November–Desember 2025 dan memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk kepentingan pribadi. Ia juga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.
Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari–Desember 2025.
Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
Kejaragung menyatakan akan membantu penyidik KPK untuk menangkap Taruna yang masih buron.
“Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” tegas Anang. ***
Tidak ada komentar