Pelimpahan Kasus Pembongkaran Portal di Depan Gedung Nasional Oleh Oknum Anggota DPRD Sungai Penuh. ist SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kasus dugaan pembongkaran portal atau besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional milik Pemerintah Kota Sungai Penuh memasuki tahap baru. Penyidik Polres Kerinci menyerahkan oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh berinisial F beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Penyerahan tersebut merupakan proses tahap II dalam penanganan perkara pidana. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M. Haris Fikri, menjelaskan bahwa proses tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
“Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya jaksa menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” jelasnya.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi 10 tiang pembatas jalan yang dibongkar, satu unit mesin gerinda atau pemotong besi, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena aksi pembongkaran portal tersebut disiarkan langsung melalui akun Facebook pribadi tersangka. Video yang beredar di media sosial menunjukkan tersangka bersama sejumlah warga membongkar besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional.
Peristiwa itu terjadi di area Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Polisi sebelumnya juga mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan memasang garis polisi pada 14 Februari 2025.
Dinas terkait kemudian melaporkan kejadian tersebut karena menilai tindakan itu merugikan aset pemerintah daerah. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD berinisial P sebagai tersangka pada Oktober 2025.
Meski perkara telah masuk tahap II, tersangka tidak menjalani penahanan. Jaksa hanya mewajibkan tersangka melapor dua kali setiap minggu ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hingga proses persidangan berlangsung.
“Untuk sementara tersangka tidak ditahan. Ia wajib melapor dua kali dalam seminggu sampai proses persidangan,” tambah M. Haris Fikri.
Saat ini, jaksa menyiapkan berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk menjalani proses persidangan. **
Tidak ada komentar