Kasus Malpraktik Sunat Laser di Kerinci: Perawat YN Resmi Ditahan

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Okt 2025 09:34 3101 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Kasus dugaan malpraktik sunat laser yang menimpa seorang anak berusia 9 tahun, Baim, warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melalui proses panjang dan menuai perhatian publik, perawat berinisial YN kini resmi di tahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penahanan ini di lakukan setelah penyidik menganggap kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana, sekaligus menjadi langkah hukum lanjutan atas dugaan kelalaian medis yang berakibat fatal terhadap korban.

Awal Mula Kasus Malpraktik Sunat Laser

Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024, ketika orang tua Baim membawa anaknya untuk menjalani khitan laser di praktik mandiri milik YN di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro.

Namun, tindakan medis yang seharusnya sederhana itu berubah menjadi mimpi buruk. Saat proses sunat berlangsung, terjadi pendarahan hebat pada alat kelamin korban yang tak kunjung berhenti.

Melihat kondisi memburuk, keluarga segera membawa Baim ke RS Muaro Labuh, Sumatera Barat, namun pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kondisi tersebut. Korban kemudian di rujuk ke RS Siti Rahmah Padang, dan akhirnya ke RS M. Djamil Padang, tempat di mana Baim akhirnya menjalani operasi besar sebanyak lima kali.

Korban Alami Luka Serius dan Trauma

Meski telah menjalani serangkaian operasi, Baim masih mengalami kesulitan buang air kecil dan kerap merasakan nyeri hebat setiap kali ingin berkemih. Kondisi ini membuat keluarga trauma dan kecewa mendalam terhadap tindakan perawat tersebut.

“Kami sudah sepakat berdamai dan pelaku berjanji menanggung biaya pengobatan. Tapi setelah operasi pertama dan kedua, semua biaya berikutnya kami tanggung sendiri,” ungkap ibu korban dengan nada kecewa.

Berdasarkan cerita Ibu Baim, YN sempat menanggung sebagian biaya pengobatan korban menggunakan BPJS dan dana pribadi, termasuk biaya transportasi ke rumah sakit. Namun, kesepakatan damai itu kandas karena pihak korban merasa tidak mendapat tanggung jawab penuh sebagaimana di janjikan.

Polisi Pastikan Penegakan Hukum Berlanjut

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim, AKP Very Prasetyawan, membenarkan bahwa YN telah di tetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu atas dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan korban cacat permanen.

“Sebelumnya tersangka kooperatif dan berstatus wajib lapor. Namun setelah berkas di nyatakan lengkap, yang bersangkutan kami tahan,” ujarnya.

Izin Praktik Di cabut, Jadi Pelajaran bagi Tenaga Medis

Di ketahui, izin praktik mandiri milik YN telah di cabut. Selain membuka praktik pribadi, YN juga merupakan tenaga perawat aktif di Puskesmas Kersik Tuo, Kayu Aro.

Penahanan YN di sambut lega oleh keluarga korban yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan menjadi peringatan bagi tenaga medis lainnya untuk selalu mengutamakan standar keselamatan pasien.

Saat di giring menuju mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau, YN tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh”, dengan tangan di borgol.

Kasus ini bukan hanya menjadi pelajaran tentang pentingnya kompetensi dan etika profesi tenaga medis, tetapi juga peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam memilih tempat praktik kesehatan.

Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dan keadilan bagi Baim dapat benar-benar di tegakkan. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA