AKBP Rossa Purba Bekti, Kasatgas Penyidikan KPK. JAKARTA, Cuitan.id – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purba Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan itu terkait dugaan penghambatan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Aduan resmi disampaikan MAKI pada Senin (17/11/2025). Koordinator MAKI, Yusril SK, menilai AKBP Rossa diduga menghalangi proses pemanggilan Bobby Nasution terkait kasus tersebut.
“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas, terkait dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang dilakukan AKBP Rossa Purba Bekti,” ujar Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Yusril menambahkan, laporan ini sekaligus menanyakan independensi KPK, mengingat banyak pemberitaan media mengenai dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut tetap berjalan sesuai prosedur.
“Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berjalan baik. Tim KPK secara maraton memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidikan tidak mengalami hambatan, terbukti dari penggeledahan di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara, selain locus perkara di PUPR Provinsi dan BCN Sumut.
“Kegiatan tangkap tangan menjadi pintu untuk menelisik modus dan praktik dugaan korupsi serupa di wilayah lain,” tambahnya.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan laporan MAKI akan ditindaklanjuti.
“Kami akan menunggu laporan tersebut dan meminta klarifikasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Gusrizal saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).
Keputusan Dewas akan diberikan setelah proses klarifikasi selesai.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Para tersangka:
Topan diduga mengatur perusahaan pemenang lelang untuk keuntungan pribadi, dengan janji fee Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar. Sementara tersangka Akhirun dan Rayhan diduga menarik Rp 2 miliar yang akan dibagikan ke pejabat terkait.
Berkas perkara Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto telah dilimpahkan ke pengadilan. ***
Tidak ada komentar