Kasus Guru Cukur Rambut Siswa di Muaro Jambi Berakhir Damai

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 22:45 37 admincuitan

MUARO JAMBI, Cuitan.id – Kasus guru honorer Tri Wulansari yang menjadi tersangka setelah mencukur rambut siswa SD di Muaro Jambi akhirnya berakhir damai. Polisi resmi mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Mediasi digelar di Polres Muaro Jambi pada Rabu (21/1/2026) dengan kehadiran Tri Wulansari, orang tua siswa bernama Subandi, serta perwakilan Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi, PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Muaro Jambi, anggota DPRD Muaro Jambi, dan pihak kepolisian Polda Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyatakan, “Dengan adanya restorative justice, kita lakukan SP3. Kasus ini resmi dihentikan.” Heri menambahkan, penerapan RJ sesuai dengan semangat KUHAP dan KUHP baru yang mengedepankan penyelesaian secara damai.

Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP P. Aritonang, menjelaskan bahwa restorative justice diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, yang memungkinkan penyelesaian pidana ringan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hal ini sejalan dengan ketentuan KUHAP dan KUHP terbaru.

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Kejati Jambi menegaskan, mekanisme RJ mendukung keadilan substantif dan harmoni sosial.

Dalam mediasi, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswa. Subandi menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan surat kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.

Sebelumnya, Tri Wulansari ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak karena menampar mulut siswanya saat razia rambut. Ia kemudian diundang dalam RDP Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1/2026) untuk menjelaskan kronologi kasus.

Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejari Muaro Jambi menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025, serta meniadakan kewajiban lapor fisik. Mereka juga meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan khusus agar proses penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan adil.

Dengan penyelesaian ini, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan damai dan harmonis. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA