Kakek 75 Tahun Gugat RSUD Mayjen H. A Thalib Sungai Penuh

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Agu 2025 12:48 82 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kisah memilukan dialami Abu Khalipah (75), warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. Bukannya mendapat perawatan, kakek yang menjadi peserta BPJS Kesehatan ini justru ditolak oleh pihak RSUD Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2025. Abu Khalipah datang ke rumah sakit dengan harapan mendapat penanganan medis, namun pihak RSUD menyatakan ia tidak memenuhi kategori penanganan BPJS. Satu-satunya opsi, menurut pihak rumah sakit, adalah melalui jalur umum dengan biaya mandiri.

Penolakan itu memicu perdebatan antara keluarga dan petugas medis. Pihak keluarga bersikeras bahwa hak pasien peserta BPJS dilindungi undang-undang, namun argumen itu tidak diindahkan.

Merasa haknya dirampas, keluarga Abu Khalipah menggugat RSUD Mayjen H. A Thalib ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025. PN Jakarta Pusat bahkan telah tiga kali memanggil pihak rumah sakit 3 Juli, 24 Juli, dan 7 Agustus 2025, namun tak sekali pun mereka hadir di persidangan.

“Benar, BPJS tapi ditolak pihak rumah sakit. Kami sudah berusaha menjelaskan, tapi tetap saja diminta masuk jalur umum. Karena itu kami memilih menggugat, demi mendapatkan hak yang seharusnya,” tegas Siti Jawahir, keluarga penggugat. Dilansir dari media cicitvjambi.com.

Sementara itu, BPJS Kesehatan selalu hadir memenuhi panggilan sidang dalam perkara bernomor 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., dengan anggota Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Budi Prayitno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Andry Kurniawan, S.E., S.H.

Kasus ini menuai perhatian publik karena penolakan pasien peserta BPJS dinilai bertentangan dengan asas keselamatan pasien dan regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia.

Publik pun menunggu kelanjutan sidang ini, yang diyakini akan menjadi ujian besar bagi komitmen pelayanan kesehatan di tanah air. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA