JAKARTA, Cuitan.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat kinerja Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan rotasi dan mutasi besar-besaran, sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) resmi berganti posisi.
Langkah ini bukan sekadar penyegaran rutinitas jabatan, tetapi bagian dari strategi pembenahan kelembagaan yang diharapkan mampu memperkuat fungsi penegakan hukum di tingkat daerah.
“Benar, ada sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan juga bentuk promosi bagi pejabat yang dinilai berprestasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (13/10/2025).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, yang mencakup rotasi Kajati di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.
Di antara nama-nama pejabat yang dirotasi, terdapat sejumlah figur berpengalaman yang sebelumnya telah memegang peran penting di daerah lain.
Daftar Lengkap 17 Kajati yang dirotasi:
1. Tiyas Widiarto – Kajati Kalimantan Selatan
2. Emilwan Ridwan – Kajati Kalimantan Barat
3. Jacob Hendrik Pattipeilohy – Kajati Sulawesi Utara
4. Ketut Sumedana – Kajati Sumatera Selatan
5. Chatarina Muliana – Kajati Bali
6. Muhibuddin – Kajati Sumatera Barat
7. Roch Adi Wibowo – Kajati Nusa Tenggara Timur
8. Didik Farkhan Alisyahdi – Kajati Sulawesi Selatan
9. Siswanto – Kajati Jawa Tengah
10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani – Kajati Banten
11. Hermo Dekristo – Kajati Jawa Barat
12. Sugeng Hariadi – Kajati Jambi
13. Sutikno – Kajati Riau
14. I Gde Ngurah Sriada – Kajati DIY
15. Yudi Indra Gunawan – Kajati Kalimantan Utara
16. Rudy Irmawan – Kajati Maluku
17. Sufari – Kajati Maluku Utara
Burhanuddin sebelumnya telah menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari sistem meritokrasi di tubuh kejaksaan. Pejabat yang menunjukkan kinerja baik berpeluang mendapat kepercayaan baru, sementara yang lain mendapatkan tantangan di wilayah berbeda.
Kebijakan rotasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan ingin memperkuat integritas, profesionalisme, dan konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus strategis seperti korupsi dan pelanggaran publik di daerah. (*/HS)
Tidak ada komentar