JAKARTA, Cuitan.id – Permasalahan rumah tangga pengusaha muda Insanul Fahmi masih menjadi perhatian publik setelah melibatkan nama artis Inara Rusli dan istri sahnya, Wardatina Mawa. Polemik ini bermula dari pengakuan Mawa terkait dugaan hubungan Insanul dengan Inara yang kemudian berujung pada laporan hukum di Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan terbaru, Insanul Fahmi mengungkap bahwa dirinya telah menjalani pernikahan secara siri dengan Inara Rusli. Situasi tersebut membuat Insan kini berada dalam posisi sulit karena menghadapi dua persoalan rumah tangga sekaligus.
Ketegangan semakin meningkat setelah Inara Rusli meminta kepastian status hubungan. Melalui kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, disampaikan bahwa Inara memberikan batas waktu hingga sebelum Ramadan 2026 agar Insan menentukan pilihan.
“Inara memberikan limit waktu kepada Insanul untuk memilih sebelum bulan puasa,” ujar Tommy, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (10/1/2026).
Tommy menjelaskan, apabila hingga batas waktu tersebut Insanul Fahmi belum memberikan keputusan yang jelas, maka Inara memilih untuk mengundurkan diri. Menurutnya, kondisi ini membuat Inara berada dalam situasi emosional yang tidak mudah.
“Jika tidak ada kepastian, Inara akan mundur. Saat ini posisinya juga sangat bingung,” jelasnya.
Tommy menilai bahwa dengan kondisi yang ada, sangat kecil kemungkinan ketiganya dapat berdamai dan melanjutkan kehidupan bersama. Oleh karena itu, Insanul Fahmi diminta untuk menentukan sikap demi masa depan masing-masing pihak.
“Insan harus memilih. Tidak mungkin keduanya berjalan bersamaan. Jika masih ingin bersama Mawa, buatlah komitmen. Jika tidak, lepaskan dan lanjutkan hidup dengan Inara,” tegas Tommy.
Penolakan Restorative Justice
Sementara itu, pihak Wardatina Mawa secara resmi menolak permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya agar proses hukum tetap berlanjut.
Kuasa hukum Mawa, Althur Napitupulu, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan bersama klien dan keluarga.
“Kami menolak Restorative Justice. Surat penolakan resmi sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Althur di Jakarta Barat, Jumat (9/1/2026).
Menurut Althur, mekanisme RJ hanya dapat dilakukan apabila seluruh pihak sepakat. Jika salah satu pihak menolak, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain proses pidana, sikap ini juga menegaskan keputusan Mawa untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Insanul Fahmi. Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa rencana perceraian telah diputuskan, meski pendaftaran resmi masih menunggu perkembangan proses hukum.
“Keputusan untuk bercerai sudah bulat. Saat ini kami fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Dharma Praja Pratama, anggota tim kuasa hukum Mawa. ***
Tidak ada komentar