Insanul Fahmi dan Inara Rusli Ajukan Permohonan Damai kepada Wardatina Mawa

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 17:00 36 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli yang dilaporkan oleh istri sah, Wardatina Mawa, kini memasuki babak baru. Setelah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu, kedua terlapor dikabarkan mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada pihak kepolisian.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa permohonan RJ diajukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli dengan harapan kasus laporan dugaan perzinahan dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum yang panjang.

Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum dapat diproses karena belum adanya surat perdamaian maupun pencabutan laporan dari pihak pelapor.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyelidik masih menunggu kelengkapan administrasi serta kepastian sikap dari Wardatina Mawa.

“Saat ini perkara masih menunggu jadwal gelar perkara. Dari pihak terlapor memang mengajukan permohonan restorative justice, namun belum melampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan,” ujar Reonald.

Ia menambahkan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum menerima konfirmasi resmi terkait adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Penyelidik belum mengetahui apakah sudah ada perdamaian atau belum, karena belum ada surat pencabutan laporan yang diterima,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Penyelidik saat ini tengah menunggu jadwal gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mengantongi alat bukti yang diperlukan.

“Gelar perkara akan dilakukan sesegera mungkin setelah minimal dua alat bukti terpenuhi, untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” jelas Reonald.

Sementara itu, di media sosial, dukungan terhadap Wardatina Mawa terus mengalir. Sejumlah warganet menyuarakan agar pelapor tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Dukungan tersebut ramai terlihat di berbagai platform seperti Instagram dan TikTok.

Hingga berita ini diturunkan, Wardatina Mawa belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan restorative justice yang diajukan oleh pihak terlapor. Namun sebelumnya, melalui unggahan di media sosial, ia menegaskan tidak memiliki niat untuk mencabut laporan dan ingin memperjuangkan haknya sebagai istri sah.

Publik menilai sikap tersebut sebagai bentuk keberanian dalam menghadapi persoalan hukum dan rumah tangga di ruang publik. Banyak pihak berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA