Ini Kata Menkeu Purbaya dan Taspen, Soal Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Nov 2025 21:00 83 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar kenaikan gaji pensiunan PNS yang ramai beredar di media sosial. Isu tersebut menyebutkan bahwa gaji pensiunan naik hingga 12 persen pada November 2025.

Kabar tersebut mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, Menkeu menegaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur kenaikan gaji untuk PNS aktif, bukan pensiunan.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan resmi mengenai penyesuaian gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki dasar hukum yang bisa dijalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian gaji pensiunan masih berlangsung dan harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Dengan demikian, tidak ada pencairan rapel atau kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.

Taspen juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar. Pihaknya menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tidak benar.

“Informasi tersebut tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan peserta,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.

Taspen memastikan bahwa pembayaran pensiun bulan November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa ada perubahan besaran manfaat.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi mengenai waktu pencairan kenaikan gaji pensiunan. Regulasi masih dibahas dan menunggu ruang fiskal yang memungkinkan.

Pensiunan disarankan untuk memantau informasi resmi melalui:

  • Pengumuman pemerintah
  • Website dan kanal resmi Taspen
  • Rilis Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB

(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA