Ini Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Feb 2026 10:00 15 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mengatur hari libur tambahan bagi ASN dalam rangka peringatan hari besar keagamaan nasional dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam penyusunan hari kerja sepanjang tahun 2026.

Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemerintah menegaskan kebijakan cuti bersama ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian perencanaan aktivitas kerja di lingkungan instansi negara.

Dalam salinan Keppres tersebut disebutkan bahwa penetapan cuti bersama dilakukan sebagai acuan resmi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, berikut daftar lengkap cuti bersama ASN tahun 2026:

  • 16 Februari 2026 (Senin)
    Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • 18 Maret 2026 (Rabu)
    Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  • 20 Maret 2026 (Jumat)
    Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  • 23 Maret 2026 (Senin)
    Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  • 24 Maret 2026 (Selasa)
    Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

  • 15 Mei 2026 (Jumat)
    Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei 2026 (Kamis)
    Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

  • 24 Desember 2026 (Kamis)
    Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dengan ditetapkannya jadwal cuti bersama ini, ASN diharapkan dapat mengatur waktu kerja dan libur secara lebih terencana tanpa mengganggu pelayanan publik. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama tetap menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing instansi. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA