Ini Batas Akhir THR 2026 Karyawan Swasta dan Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Bayar

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Mar 2026 19:00 2 admincuitan

Cuitan.id – Menjelang Idulfitri 2026, para pekerja kembali menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan di sektor swasta juga menunggu hak tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.

THR menjadi salah satu hak penting pekerja. Banyak karyawan memanfaatkannya untuk biaya mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, hingga berbagi dengan keluarga saat Hari Raya.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Aturan ketenagakerjaan di Indonesia mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka perusahaan harus menyalurkan THR karyawan swasta sekitar 11–12 Maret 2026.

Perusahaan juga harus membayar THR secara penuh dalam satu kali pembayaran, bukan dicicil atau dibayar bertahap.

Dasar Hukum Pembayaran THR

Kewajiban pemberian THR memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain:

  • Undang-Undang Cipta Kerja
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Selain karyawan swasta, THR juga diberikan kepada aparatur negara seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Cara Menghitung THR Karyawan

Besaran THR tergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan.

  • Masa kerja minimal 12 bulan: menerima THR sebesar 1 kali gaji bulanan.
  • Masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional.

Rumus perhitungannya:

Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan gaji

Contoh:
Jika gaji Rp4.500.000 dan masa kerja 6 bulan:

6 ÷ 12 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR

Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR. Beberapa sanksi yang bisa diterapkan antara lain:

  • Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan
  • Teguran atau peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara operasional perusahaan

Karyawan juga dapat melaporkan pelanggaran melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Untuk Idulfitri 2026, perusahaan harus menyalurkan THR karyawan swasta paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas pembayaran diperkirakan pada 11 atau 12 Maret 2026. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini berisiko menerima denda dan sanksi administratif dari pemerintah. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA