Cuitan.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi terbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini mulai berlaku 7 Maret 2025 dan menjadi pedoman resmi administrasi kepegawaian nasional.
Aturan Baru Pencantuman Gelar ASN
-
ASN hanya boleh mencantumkan gelar dari ijazah sah dan terverifikasi.
-
Pengajuan wajib melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). ASN tidak dapat mengajukan secara mandiri.
-
Gelar akademik (S1, S2, S3), vokasi (D3, D4), dan profesi resmi diakui selama sesuai regulasi.
Prosedur Pencantuman Gelar
-
Siapkan dokumen resmi: fotokopi ijazah, transkrip nilai, surat permohonan, dan bukti akreditasi program studi.
-
Ajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
-
Verifikasi melalui SIASN untuk pencatatan resmi.
Tujuan SE BKN Nomor 3 Tahun 2025
-
Memastikan gelar yang dicantumkan sah dan legal.
-
Menjaga tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan gelar.
-
Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas manajemen ASN.
Risiko Tidak Mematuhi Aturan
ASN yang mencantumkan gelar tanpa prosedur resmi menghadapi risiko administratif hingga hukum, termasuk sanksi perdata dan pidana.
Tips Agar Pencantuman Gelar Lancar
Dengan aturan ini, BKN mendorong tata kelola ASN lebih profesional dan memberikan pengakuan resmi bagi ASN yang meningkatkan kualifikasi pendidikannya. **
Tidak ada komentar