Ini Alasan MKD dan Gerindra Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Nov 2025 04:00 115 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak pengunduran diri anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu (29/10/2025). Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam, dikutip Kamis (30/10/2025).

Sebelumnya, Rahayu Saraswati atau yang akrab disapa Sara mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada 10 September 2025.

Dalam unggahannya, Sara menyebut bahwa keputusannya untuk mundur didasari tekanan publik setelah potongan pernyataannya dalam sebuah siniar (podcast) viral dan menuai kontroversi. Ia mengaku pernyataannya itu sebenarnya bertujuan untuk memotivasi anak muda agar berwirausaha.

“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” tulis Sara dalam unggahannya.

Ketua MKD DPR RI Dek Gam menjelaskan bahwa keputusan menolak pengunduran diri Sara diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan tata beracara yang berlaku.

“Kami mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” jelas Dek Gam.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat hukum dan administrasi.

“Mahkamah Partai Gerindra memutuskan bahwa pengunduran diri Sara tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat resmi dan hanya dilakukan secara lisan,” ujar Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara, baik di Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra maupun MKD DPR RI.

Bahkan, muncul petisi dukungan lebih dari 30.000 orang yang meminta Sara tetap menjadi wakil rakyat di parlemen.

“Ada sekitar 30.000 pendukung yang mengirimkan petisi agar Sara tidak mundur dari DPR,” kata Dasco.

Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pernyataan Sara yang viral. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran etik atau kesalahan substansial.

“Konten yang beredar ternyata telah diedit sehingga menimbulkan arti berbeda dari maksud awal yang disampaikan,” jelas Dasco.

Dengan hasil tersebut, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menetapkan bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Dengan keputusan dari MKD DPR dan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Gerindra. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Sara serta proses pengunduran dirinya tidak sah secara hukum. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA