Inara Rusli Ingin Isbat Nikah, Pengacara Insanul Fahmi Ingatkan Risiko Hukum

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 22:00 49 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Inara Rusli dikabarkan memiliki keinginan untuk mengesahkan pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi melalui mekanisme isbat nikah. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara, Deddy DJ, yang menyebut bahwa kliennya membutuhkan kepastian hukum atas status pernikahan tersebut.

Menurut Deddy, pengesahan pernikahan menjadi penting agar memiliki perlindungan hukum yang jelas di mata negara.

“Keinginan untuk memiliki payung hukum berupa buku nikah tentu ada. Itu penting untuk kepastian hukum,” ujar Deddy, dikutip Rabu (7/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa secara aturan, poligami dimungkinkan dalam hukum Indonesia, namun harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk adanya persetujuan dari istri pertama, yakni Wardatina Mawa.

“Soal poligami memang ada aturannya, tapi tentu harus seizin istri pertama. Itu nanti akan dilihat seperti apa ke depannya,” tambahnya.

Pengacara Insanul Fahmi Bereaksi

Menanggapi pernyataan tersebut, pengacara Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, mengaku terkejut. Ia menyebut belum pernah mendengar rencana isbat nikah tersebut secara langsung dari kliennya.

Tommy mengingatkan bahwa langkah mengajukan isbat nikah tanpa persetujuan istri sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius.

“Kalau tidak ada izin dari istri sah, ini bisa menjadi polemik hukum dan berdampak pada risiko pidana yang cukup berat. Apakah risiko itu sudah dipertimbangkan?” ujar Tommy.

Fokus pada Penyelesaian Keluarga

Alih-alih mendorong pengesahan pernikahan siri, Tommy menilai langkah yang lebih penting saat ini adalah upaya rekonsiliasi antara Insanul Fahmi dan istri sahnya, Wardatina Mawa.

Ia menyarankan kliennya untuk menurunkan ego dan secara langsung meminta maaf kepada Mawa atas situasi yang terjadi.

“Yang paling penting saat ini adalah Insanul datang, meminta maaf, dan berusaha berdamai dengan istrinya. Itu langkah yang lebih bijak,” jelasnya.

Tommy juga menegaskan bahwa hingga saat ini, status istri sah Insanul Fahmi secara hukum tetap Wardatina Mawa, sehingga segala bentuk pengesahan pernikahan lain harus melalui persetujuan pihak terkait.

Risiko Isbat Nikah Tanpa Persetujuan

Menurut Tommy, permohonan isbat nikah tanpa persetujuan istri sah merupakan hal yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Kalau isbat diminta tanpa persetujuan istri sah, itu menjadi janggal. Semua tentu punya keinginan, tapi setiap keputusan ada risikonya,” pungkasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari Insanul Fahmi terkait rencana isbat nikah tersebut. Proses hukum yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa pun masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA