Inara Rusli Ajukan Isbat Nikah, Ingin Pernikahan Siri Sah Secara Hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Jan 2026 15:00 23 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id Inara Rusli berencana mengesahkan pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi melalui jalur hukum negara dengan mengajukan isbat nikah ke pengadilan. Langkah tersebut diambil demi memperoleh kepastian hukum atas status dan haknya sebagai istri.

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Inara, Deddy DJ, yang menjelaskan bahwa isbat nikah penting untuk memberikan perlindungan hukum, terutama dalam pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama.

Menurut Deddy, praktik poligami pada dasarnya diperbolehkan secara hukum dan agama, namun tetap harus memenuhi syarat yang berlaku, termasuk persetujuan dari istri pertama agar dapat disahkan secara negara.

“Poligami tidak dilarang, tetapi memang ada ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah izin dari istri pertama untuk pengesahan secara hukum. Nantinya akan kami lihat bagaimana prosesnya,” ujar Deddy kepada awak media, Jumat (3/1/2026).

Sementara itu, istri pertama Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, menegaskan tidak akan mempertahankan rumah tangganya. Ia menyatakan menolak dipoligami dan berencana mengajukan gugatan cerai setelah proses hukum atas laporan dugaan perzinaan yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya berjalan sebagaimana mestinya.

Wardatina juga menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil meski Insanul Fahmi mengaku siap bersikap adil dalam menjalani rumah tangga poligami. Baginya, keputusan berpisah dianggap sebagai jalan terbaik.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Inara Rusli dan Insanul Fahmi diketahui telah memutuskan untuk rujuk setelah menjalani mediasi yang difasilitasi oleh pendakwah Buya Yahya. Atas saran sang ulama, Inara juga mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insan pada 29 Desember 2025.

Terkait laporan dugaan perzinaan yang diajukan Wardatina Mawa, Inara berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai. Ia meyakini bahwa setiap persoalan masih bisa diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA