Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menggelar kegiatan sosialisasi mengenai dokumen perjalanan dan pencegahan perdagangan orang. SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kota Sungai Penuh. Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendorong Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menggelar kegiatan sosialisasi mengenai dokumen perjalanan dan pencegahan perdagangan orang.
Kegiatan ini menjadi perhatian penting setelah beredarnya kasus seorang anak yang diduga dibawa bepergian menggunakan dokumen palsu hingga berpindah tangan ke berbagai daerah.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat, Kabupaten Merangin, dan Provinsi Bengkulu, Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjadi area strategis yang memerlukan pengawasan ketat terkait mobilitas penduduk.
Kegiatan sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait:
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami bagaimana melindungi diri serta orang terdekat dari potensi tindak kejahatan yang melibatkan perlintasan antarwilayah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, bertindak sebagai narasumber. Ia menjelaskan secara rinci tentang: Pengertian dan bentuk-bentuk TPPO, Sanksi hukum bagi pelaku, Fungsi paspor, Prosedur pengurusan dokumen perjalanan, dan Pentingnya memahami aturan keimigrasian sebelum bepergian ke luar daerah maupun luar negeri.
Purnomo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah pelanggaran keimigrasian serta upaya memutus praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia sejak dini.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat memahami pentingnya tertib administrasi keimigrasian dan bahaya TPPO yang marak terjadi. Edukasi ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Purnomo.
Ia menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kerinci akan terus mengadakan kegiatan serupa di berbagai wilayah kerja sebagai bagian dari komitmen memperkuat fungsi edukatif dan pencegahan.
Kantor Imigrasi Kerinci mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan orang atau pelanggaran keimigrasian.
“Jika terjadi hal yang berpotensi melanggar hukum, masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian setempat atau langsung ke Kantor Imigrasi,” tutup Purnomo. ***
Tidak ada komentar