Imigrasi Awasi Ketat Investor Asing di Kerinci dan Sungai Penuh

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Agu 2025 01:05 1077 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Maraknya masuknya warga negara asing (WNA) sebagai investor di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendapat perhatian serius dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.

Kepala Imigrasi, Purnomo, menegaskan seluruh orang asing yang datang akan diawasi secara ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Semua orang asing yang masuk ke sini akan selalu kami pantau. Kami tidak ingin ada orang asing yang membawa dampak buruk bagi daerah Kerinci dan Sungai Penuh,” tegas Purnomo, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Indonesia menganut sistem selective policy, yakni hanya mengizinkan orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, pengawasan difokuskan pada potensi ancaman serius seperti narkoba, terorisme, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencucian uang, hingga aktivitas ilegal lainnya.

Imigrasi Kerinci menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan orang asing. Purnomo mengajak warga untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan.

“Kami juga membutuhkan kerjasama masyarakat setempat. Jika melihat orang asing, segera laporkan langsung ataupun melalui media komunikasi seperti WhatsApp, SMS, maupun surat kepada Kantor Imigrasi,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sementara terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia.

Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi Kerinci membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan berbagai instansi terkait. Tim ini diharapkan mampu bersinergi dengan masyarakat dalam mencegah potensi ancaman dari keberadaan WNA.

“Instansi dan lembaga yang tergabung dalam TIMPORA sangat diharapkan aktif bersinergi bersama masyarakat dalam mengawasi orang asing. Hal ini penting mengingat adanya potensi kerawanan dan tujuan tertentu dari keberadaan WNA yang bisa mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Purnomo. (*/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA