Hukum Menunda Haji Bagi Yang Mampu Menurut MUI

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Mar 2026 04:00 2 admincuitan

Cuitan.id – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan. Meski wajib, para ulama memiliki pandangan berbeda soal waktu pelaksanaannya.

Sebagian ulama berpendapat haji harus segera dilakukan saat sudah mampu. Sementara ulama lain membolehkan penundaan, selama masih dalam kondisi memungkinkan.

Melalui fatwa resmi tahun 2020, MUI mengambil jalan tengah. MUI membolehkan penundaan haji, tetapi tetap menganjurkan agar umat Islam tidak menunda tanpa alasan kuat.

Kapan Haji Harus Segera Dilakukan?

Dilansir dari laman MUI, para ulama sepakat bahwa haji wajib dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits sebagai dasar hukum kewajiban haji.

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu (istitha’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran [3]: 97)

Dalam hadits juga disebutkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
“بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ”

Artinya: Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Islam itu didirikan atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah.” (Muttafaq ‘Alaih)

Sementara, tentang perintah untuk menyegerakan ibadah haji juga tercantum dalam hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
“تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ” (رواه أحمد)

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Bersegeralah kalian untuk menunaikan haji—yaitu haji yang wajib—karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpanya.” (HR. Ahmad)

Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Menunda Haji

Terkait pelaksanaan haji bagi yang sudah mampu, ulama memiliki perbedaan pendapat.

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan sebagian ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa haji wajib dilaksanakan segera ketika sudah mampu.

Jika mengikuti pendapat ini, maka dalam konteks saat ini seseorang dianjurkan segera mendaftar haji begitu memiliki kemampuan.

Sementara itu, ulama Madzhab Syafi’i membolehkan penundaan pelaksanaan haji.

Mereka beralasan bahwa kewajiban haji telah ditetapkan sejak tahun ke-6 Hijrah, tetapi Nabi SAW baru melaksanakannya pada tahun ke-10 Hijrah.

Fatwa MUI: Boleh Ditunda, Namun Dianjurkan Segera

Melihat adanya perbedaan pendapat tersebut, MUI mengambil posisi tengah. Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa menunda pelaksanaan haji bagi yang sudah mampu diperbolehkan, sejalan dengan pendapat ulama Madzhab Syafi’i.

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa bagi yang sudah mampu, sangat dianjurkan (sunnah) untuk segera mendaftar haji agar tidak tertunda terlalu lama.

Kondisi Wajib Segera Haji dan Tidak Boleh Ditunda

Fatwa MUI juga menjelaskan kondisi tertentu yang membuat penundaan haji tidak diperbolehkan.

Dalam situasi ini, seorang Muslim wajib segera mendaftar haji dan haram menunda-nundanya.

Sesuai fatwa tersebut, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika

  • Berusia 60 tahun ke atas
  • Di khawatirkan biaya haji berkurang atau habis
  • Haji sebagai qadha (pengganti) dari haji yang batal

Jika seseorang berada dalam kondisi tersebut, maka kewajiban berhaji menjadi harus segera di laksanakan tanpa penundaan.

Ketentuan Jika Meninggal Sebelum Berhaji

Fatwa MUI juga mengatur ketentuan bagi orang yang belum sempat menunaikan haji.

Seseorang yang sudah mampu tetapi meninggal dunia sebelum berhaji wajib dibadalhajikan.

Sementara itu, bagi yang sudah mampu dan telah mendaftar haji namun wafat sebelum berangkat, tetap mendapatkan pahala haji dan juga wajib dibadalhajikan.

Menunda haji memang diperbolehkan menurut MUI. Namun, langkah terbaik tetap segera mendaftar saat sudah mampu. Dengan begitu, kewajiban ibadah tidak tertunda dan risiko di masa depan bisa dihindari. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA