Hukum Meniup Terompet Saat Tahun Baru Menurut Islam

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Des 2025 04:00 38 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id Menjelang pergantian tahun, suasana perayaan biasanya semakin terasa di berbagai daerah. Salah satu tradisi yang kerap dilakukan adalah meniup terompet sebagai simbol suka cita menyambut tahun baru. Namun, di kalangan umat Islam, muncul pertanyaan mengenai hukum meniup terompet saat malam tahun baru menurut ajaran Islam.

Apakah Meniup Terompet Diperbolehkan dalam Islam?

Dalam literatur Islam, tidak terdapat ayat Al-Qur’an maupun hadits shahih yang secara langsung menyebutkan hukum meniup terompet saat pergantian tahun Masehi. Oleh karena itu, para ulama membahasnya melalui pendekatan qiyas dan konsep tasyabbuh, yakni menyerupai kebiasaan atau simbol keagamaan kaum lain.

Menurut penjelasan dalam kitab Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam karya Jamil bin Habib Al-Luwaihiq, tasyabbuh berarti meniru identitas, tradisi, atau ciri khas keagamaan di luar Islam.

Hadits tentang Terompet dan Tasyabbuh

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW pernah menolak usulan penggunaan terompet sebagai alat untuk mengumpulkan umat guna salat berjamaah. Nabi SAW menjelaskan bahwa terompet merupakan simbol yang identik dengan kaum Yahudi, sementara lonceng dikaitkan dengan kaum Nasrani. Dari peristiwa tersebut, kemudian ditetapkanlah adzan sebagai panggilan salat umat Islam.

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud)

Hadits ini kerap dijadikan dasar oleh para ulama dalam membahas hukum meniru tradisi keagamaan non-Muslim, termasuk dalam konteks perayaan tertentu.

Pandangan Buya Yahya

Pendakwah kondang Buya Yahya turut memberikan penjelasan terkait hal ini. Dalam salah satu kajiannya, beliau menyampaikan bahwa persoalan muncul ketika meniup terompet dilakukan bersamaan dengan ritual atau tradisi keagamaan agama lain, seperti perayaan malam tahun baru Masehi.

Menurut Buya Yahya, jika suatu budaya merupakan ciri khas ritual keagamaan non-Muslim, maka umat Islam sebaiknya tidak ikut menirunya. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi umat Islam dan bukan bentuk penghinaan terhadap agama lain.

Buya Yahya juga mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga adab dalam menyikapi perbedaan. Melarang dengan cara yang baik diperbolehkan, tetapi mencaci, merendahkan, atau mengolok pemeluk agama lain tidak dibenarkan dalam Islam.

Secara umum, banyak ulama memandang bahwa meniup terompet saat malam tahun baru tidak dianjurkan bagi umat Islam, terutama jika dimaksudkan untuk meniru tradisi keagamaan non-Muslim atau menimbulkan mudarat seperti kebisingan. Meski demikian, Islam tetap mengajarkan sikap toleransi, saling menghormati, dan menjaga ketertiban sosial.

Wallahu a’lam bisshawab. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA