Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Bekerja: Fatwa MUI dan Penjelasannya

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 12:00 5 admincuitan

Cuitan.idShalat Jumat wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan. Namun, sebagian orang masih meninggalkannya, terutama karena alasan pekerjaan.

Pentingnya Shalat Jumat

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Shalat Jumat menjadi pengingat kewajiban seorang Muslim kepada Allah SWT. Al-Quran menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9)

Ayat ini menekankan, aktivitas duniawi seperti bekerja atau berdagang harus ditinggalkan ketika Shalat Jumat dikumandangkan.

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Bekerja

Fatwa MUI No. 47 Tahun 2017 menjelaskan beberapa uzur syar’i yang sah untuk meninggalkan Shalat Jumat, antara lain:

  • Sedang dalam perjalanan (safar) minimal 85 km atau sulit melaksanakan Shalat Jumat.
  • Mendampingi orang sakit berat.
  • Tugas keamanan atau pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan.
  • Takut kehilangan kendaraan atau menghadapi ancaman fisik/harta.
  • Kondisi lain termasuk kesulitan (masyaqqah), ketakutan (khauf), atau terpaksa (mukrah).

Ancaman Bagi yang Lalai

MUI menegaskan, meninggalkan Shalat Jumat tanpa uzur syar’i merupakan dosa besar. Hadits Rasulullah SAW menyebut:

  • “Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani)
  • “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah akan menutupi hati mereka.” (HR Muslim)

Kiai Nurul Irfan menjelaskan bahwa meninggalkan Shalat Jumat bukan hanya berdosa, tapi bisa dianggap sebagai tanda kemunafikan.

Uzur yang Diperbolehkan

Orang yang sedang sakit, bepergian, atau perempuan tidak diwajibkan menunaikan Shalat Jumat. Mereka bisa menggantinya dengan Shalat Zuhur di rumah.

Pesan MUI

Kiai Nurul Irfan mengingatkan agar umat Islam tidak mengabaikan Shalat Jumat. Shalat merupakan pembeda antara Muslim dan non-Muslim, dan meninggalkannya dapat membawa dosa besar.

Umat Muslim dianjurkan untuk menjaga kewajiban Shalat Jumat agar tetap taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA