Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Bekerja. Ilustrasi Gemini AI Cuitan.id – Shalat Jumat wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan. Namun, sebagian orang masih meninggalkannya, terutama karena alasan pekerjaan.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Shalat Jumat menjadi pengingat kewajiban seorang Muslim kepada Allah SWT. Al-Quran menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9)
Ayat ini menekankan, aktivitas duniawi seperti bekerja atau berdagang harus ditinggalkan ketika Shalat Jumat dikumandangkan.
Fatwa MUI No. 47 Tahun 2017 menjelaskan beberapa uzur syar’i yang sah untuk meninggalkan Shalat Jumat, antara lain:
MUI menegaskan, meninggalkan Shalat Jumat tanpa uzur syar’i merupakan dosa besar. Hadits Rasulullah SAW menyebut:
Kiai Nurul Irfan menjelaskan bahwa meninggalkan Shalat Jumat bukan hanya berdosa, tapi bisa dianggap sebagai tanda kemunafikan.
Orang yang sedang sakit, bepergian, atau perempuan tidak diwajibkan menunaikan Shalat Jumat. Mereka bisa menggantinya dengan Shalat Zuhur di rumah.
Kiai Nurul Irfan mengingatkan agar umat Islam tidak mengabaikan Shalat Jumat. Shalat merupakan pembeda antara Muslim dan non-Muslim, dan meninggalkannya dapat membawa dosa besar.
Umat Muslim dianjurkan untuk menjaga kewajiban Shalat Jumat agar tetap taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. **
Tidak ada komentar