Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat: Boleh atau Tidak?

waktu baca 1 menit
Selasa, 24 Mar 2026 05:00 3 admincuitan

Cuitan.id – Shalat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga ibadah yang menuntut adab dan kekhusyukan. Setiap gerakan hingga arah pandangan memiliki tuntunan yang dianjurkan dalam syariat.

Sebagian orang memilih memejamkan mata saat shalat agar lebih fokus. Namun, bagaimana sebenarnya hukumnya?

Para ulama menganjurkan umat Islam untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud sejak awal hingga akhir shalat. Cara ini dinilai efektif menjaga konsentrasi dan menghadirkan kekhusyukan.

Meski begitu, hukum memejamkan mata tidak selalu sama. Berikut penjelasan singkatnya:

  • Boleh (Mubah):
    Memejamkan mata diperbolehkan karena tidak ada larangan tegas. Namun, tindakan ini tetap dianggap meninggalkan yang lebih utama, yaitu melihat tempat sujud.
  • Makruh:
    Menutup mata menjadi tidak dianjurkan jika kondisi sekitar berpotensi membahayakan. Dalam situasi ini, membuka mata lebih bijak demi keamanan.
  • Sunnah:
    Jika ada gangguan visual seperti gambar atau objek yang mengalihkan perhatian, memejamkan mata justru dianjurkan agar shalat tetap fokus.
  • Wajib:
    Menutup mata menjadi keharusan ketika ada hal yang haram dilihat, seperti aurat terbuka di sekitar tempat shalat.

Kesimpulannya, membuka mata tetap menjadi pilihan utama saat shalat. Namun, memejamkan mata bisa menjadi solusi dalam kondisi tertentu, bahkan bernilai ibadah jika bertujuan menjaga kekhusyukan dan menghindari hal terlarang. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA