Ilustrasi – Hukum Mandi Jumat: Wajib atau Sunah? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama. (freepik.com) JAKARTA, Cuitan.id – Menjelang pelaksanaan sholat Jumat, banyak umat Islam mempertanyakan hukum mandi Jumat. Apakah mandi sebelum sholat Jumat bersifat wajib atau hanya sunah?
Pertanyaan ini muncul karena adanya perintah mandi sebelum Jumat yang disebutkan dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW. Namun, para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami hukum perintah tersebut.
Sebagian ulama memaknainya sebagai kewajiban, sementara mayoritas ulama (jumhur ulama) menilai mandi Jumat sebagai sunah yang sangat dianjurkan. Perbedaan pendapat ini membuat pentingnya pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan ibadah.
Berikut adalah penjelasan singkatnya seperti dirangkum dari Kompas.com dari laman MUI dan Kemenag,
Sholat Jumat merupakan ibadah mingguan yang hukumnya wajib (fardhu ‘ain) bagi laki-laki muslim yang baligh, berakal, sehat, dan menetap (mukim).
Sehingga, Sholat Jumat memiliki kekhususan dibandingkan sholat fardhu lainnya.
Karena kekhususan tersebut, umat Islam dianjurkan melakukan sejumlah amalan sebelum berangkat ke masjid, seperti mandi, bersiwak, dan memakai wewangian.
Dalam pembahasan fikih, mandi sebelum sholat Jumat menjadi salah satu amalan yang paling sering dibicarakan, khususnya terkait status hukumnya.
Perintah mandi sebelum sholat Jumat disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:
مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ
Artinya: “Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama salaf memahami perintah mandi Jumat sebagai kewajiban karena menggunakan bentuk kalimat perintah.
Meski demikian, jumhur ulama berpendapat bahwa mandi sebelum sholat Jumat tidak bersifat wajib, melainkan sunah muakkadah.
Pendapat ini didasarkan pada praktik sejumlah sahabat Nabi yang tetap melaksanakan sholat Jumat meski tidak selalu mandi terlebih dahulu.
Dengan demikian, mandi Jumat dipandang sebagai anjuran yang sangat ditekankan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan jamaah, bukan sebagai kewajiban yang berdampak pada sah atau tidaknya sholat.
Berbeda dengan mandi Jumat, mandi wajib atau mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadats besar.
Seseorang disebut junub apabila mengalami salah satu dari dua keadaan, yaitu keluarnya mani, baik secara sengaja maupun tidak, atau melakukan hubungan suami istri meskipun tidak sampai keluar mani.
Dalam kondisi tersebut, mandi wajib menjadi syarat sah untuk melaksanakan ibadah tertentu, termasuk sholat.
Salah satu lafaz niat mandi junub yang kerap dibaca adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitul-ghusla lirafil hadatsil-akbari minal-jinabati fardlan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Dalam mazhab Syafi’i, niat dilakukan bersamaan dengan siraman air pertama ke tubuh.
Terdapat dua rukun yang harus dipenuhi dalam mandi junub.
Pertama, membaca niat.
Kedua, mengguyur seluruh badan.
Air harus mengalir ke seluruh bagian tubuh luar, termasuk rambut dan bulu-bulu.
Air juga harus mencapai pangkal rambut dan lipatan kulit agar tidak tersisa bagian yang terhalang air.
Selain rukun, berikut tata cara dalam mandi wajib sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah.
Mandi sebelum sholat Jumat memiliki kedudukan sebagai sunah muakkadah yang sangat dianjurkan demi kebersihan dan kenyamanan jamaah.
Sementara itu, mandi wajib atau mandi junub merupakan kewajiban bagi mereka yang berhadats besar dan menjadi syarat sah ibadah tertentu.
Memahami perbedaan keduanya penting agar umat Islam dapat menjalankan sholat Jumat dan ibadah lainnya sesuai tuntunan syariat. ***
Tidak ada komentar