Hakim MK Arsul Sani Bantah Ijazah Palsu, Tunjukkan Bukti Resmi

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Nov 2025 15:30 70 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan bahwa tudingan terkait ijazah doktoral palsu yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri tidak benar. Ia menunjukkan bukti resmi ijazah dan disertasinya dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).

Arsul menjelaskan bahwa dirinya menyelesaikan program doktoral pada 2023 di Warsaw Management University (WMU), Warsawa, Polandia. Dalam prosesi wisuda, hadir Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima.

“Di wisuda itulah WMU mengundang Ibu Dubes Indonesia di Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima, dan kami hadir. Foto-foto wisuda juga ada, di sanalah ijazah asli diberikan,” kata Arsul.

Ia menambahkan bahwa ijazah tersebut telah dilegalisasi oleh KBRI Polandia sebelum ia kembali ke Indonesia. Arsul juga menunjukkan hardcopy disertasinya berjudul:

“Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.”

Arsul menyatakan bahwa semua berkas akademik dan dokumentasi perjalanan studinya telah diserahkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Semua berkas sudah saya sampaikan kepada MKMK, termasuk catatan kuliah dan komunikasi yang masih saya simpan,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menyatakan bahwa integritas akademik hakim MK sangat penting karena gelar doktor menjadi salah satu syarat jabatan.

“Apabila salah satu hakim menggunakan ijazah palsu, ini dapat mencederai konstitusi. Itu alasan kami membuat laporan,” kata Betran.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi dan integritas akademik para hakimnya. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA