Guru PPPK Tetap Dapat THR 2026, Ini Aturan dan Cara Menghitungnya. (Pojokbogor) Cuitan.id – Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian banyak guru di Indonesia, termasuk guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang jumlahnya terus meningkat di berbagai daerah.
Banyak guru PPPK bertanya apakah mereka juga menerima THR seperti PNS. Pemerintah memastikan bahwa guru PPPK tetap memperoleh hak tersebut karena termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ada beberapa aturan penting yang perlu dipahami, terutama terkait masa kerja yang memengaruhi besaran THR.
Guru PPPK Masuk Daftar Penerima THR ASN
Dalam kebijakan pemerintah, penerima THR meliputi beberapa unsur aparatur negara, yaitu:
Dengan ketentuan tersebut, guru PPPK memiliki hak yang sama untuk menerima THR seperti ASN lainnya.
Masa Kerja Menentukan Besaran THR
Besaran THR guru PPPK bergantung pada masa kerja.
Cara Menghitung THR Guru PPPK
Perhitungan THR untuk masa kerja di bawah satu tahun menggunakan rumus sederhana:
Jumlah bulan bekerja ÷ 12 × penghasilan satu bulan
Contoh:
Jika seorang guru PPPK telah bekerja 10 bulan, maka perhitungannya:
10/12 × penghasilan satu bulan
Hasil perhitungan tersebut menjadi jumlah THR yang diterima.
Karena itu, jika nominal THR tidak sama dengan satu bulan gaji penuh, biasanya karena masa kerja belum mencapai satu tahun.
PPPK Kurang dari 1 Bulan Tidak Mendapat THR
Ada aturan tambahan yang juga perlu di perhatikan.
Guru PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak menerima THR. Ketentuan ini mengikuti sistem penggajian ASN yang berlaku secara nasional.
Meski demikian, kondisi tersebut jarang terjadi karena sebagian besar pengangkatan PPPK telah berlangsung jauh sebelum periode pembayaran THR.
Guru PPPK Perlu Memantau Informasi Resmi
Menjelang pencairan THR, berbagai informasi sering beredar di media sosial atau grup percakapan guru. Agar tidak salah memahami aturan, guru PPPK sebaiknya selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau instansi terkait.
Dengan memahami aturan ini, guru PPPK dapat mengetahui hak yang di terima sekaligus memahami alasan jika nominal THR berbeda.
Yang jelas, guru PPPK tetap berhak menerima THR 2026. Kini para guru tinggal menunggu jadwal pencairan dari pemerintah. **
Tidak ada komentar